Konsolidasi Nasional Buruh: Jumhur Hidayat Desak Penertiban TKA dan Verifikasi Keanggotaan yang Akurat

JAKARTA,DNID.co.id – Pimpinan buruh nasional, Jumhur Hidayat, menggelar konsolidasi besar-besaran dengan mengundang perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi dan pengurus daerah federasi dari seluruh Indonesia dalam Rakernas IV di Lagoon Garden Hall,Hotel Sultan Jakarta, Jum’at (13/02/2026).

Pertemuan yang dihadiri oleh 281 tokoh buruh tingkat nasional dan provinsi ini bertujuan untuk menyatukan sikap terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan di bawah pemerintahan baru.

Dua isu krusial yang menjadi poin utama dalam pertemuan ini adalah penataan regulasi melalui verifikasi faktual anggota serikat, serta kritik keras terhadap kebijakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dinilai melanggar konstitusi.

Jumhur menekankan bahwa verifikasi anggota adalah prioritas utama untuk mengakhiri klaim jumlah anggota yang tidak akurat. Verifikasi ini akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat pabrik hingga tingkat nasional.

“Kami ingin data yang nyata. Verifikasi ini akan menunjukkan jumlah sesungguhnya anggota serikat buruh, federasi, maupun konfederasi. Dengan data yang valid, posisi tawar buruh di hadapan pemerintah dan pengusaha akan semakin kuat,” tegas Jumhur

Terkait isu tenaga kerja asing, Jumhur menyoroti kebijakan dalam sepuluh tahun terakhir yang dianggap terlalu terbuka, bahkan untuk sektor pekerjaan kasar yang mampu dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Ia menegaskan bahwa memberikan pekerjaan kepada orang asing sementara rakyat sendiri sanggup mengerjakannya adalah pelanggaran terhadap UUD 1945.

“Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika pekerjaan yang bisa dilakukan orang Indonesia diberikan kepada TKA, itu bukan sekadar pelanggaran undang-undang, tapi pelanggaran konstitusi,” jelasnya.

Jumhur menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pemahaman yang kuat terhadap amanat konstitusi. Ia berharap pemerintah segera membenahi carut-marut TKA dengan cara Menghentikan perpanjangan kontrak bagi TKA di sektor-sektor yang sudah mampu diisi oleh pekerja domestik.Menutup celah rekrutmen asing untuk pekerjaan non-ahli (pekerja kasar).

“Prinsipnya jelas: jangan ada TKA untuk pekerjaan yang bisa dilakukan orang kita. Saya yakin pemerintahan Prabowo tidak akan membiarkan pelanggaran konstitusi ini berlanjut,” pungkasnya.

Mengenai rencana pembentukan Satgas TKA oleh kementerian, Jumhur menilai hal itu sebagai langkah teknis yang positif, selama tetap berpegang teguh pada prinsip prioritas tenaga kerja lokal.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 14 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Nur

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna
TNI Buka Ruang Kebersamaan, UMKM dan Media Ikut Jadi Bagian Perayaan HUT ke-81
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda
Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 
Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:19 WITA

Predikat Informatif Belum Tentu Menjamin Keterbukaan, Ini Sorotan Rizky Priyatna

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:00 WITA

Gubernur Sulsel Dorong Tata Kelola Aset Daerah Demi Percepatan Program Asta Cita Presiden dan Pemda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tak Lagi Paksa Penumpang Masuk, Terminal Makassar Siapkan Strategi Baru Hidupkan Terminal Daya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:06 WITA

Aspirasi Syukuri UU Perlindungan Ketenagakerjaan Telah Disahkan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar, PERADI Bersatu Dorong Integritas Digital

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:45 WITA

Gerak Cepat Lapas Makassar Lakukan Asesmen terhadap 332 WBP, Ada Apa?

Berita Terbaru