Breaking News

Guru Besar Hukum UNPAD Menyebut Tragedi di Stadion Kanjuruhan Bukan Peristiwa Pidana

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang – Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad) prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang, menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana. Hal ini disampaikan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pribadi, pada Minggu (02/10/22).

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” paparnya dalam pesan singkat WhatsApp jalur pribadi.

Lebih lanjut pakar hukum Universitas Padjadjaran prof Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan Fifa yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja tidak dalam keadaan darurat.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan penggunaan senjata api dalam hukum Internasional, dalam keadaan darurat (State of emergency) Polisi dapat menggunakan senjata api tanpa perlu dimintakan pertanggungjawaban kecuali digunakan excessive force,” beber prof Romli Atmasasmita pakar hukum Internasional.

Sekedar informasi, tragedi kerusuhan di stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan korban jiwa itu lantaran para suporter kecewa, karena tim kesayangannya Arema FC kalah di kandang sendiri saat melawan tim Persebaya Surabaya.

Sehingga para suporter turun ke lapangan dan mengejar para pemain dan official, selanjutnya petugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan melakukan pengalihan supaya para suporter Arema tidak masuk ke dalam lapangan, ataupun mengejar para pemain.

Dalam upaya tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan gas air mata, karena situasi pada saat itu mulai tidak kondusif. Para suporter Aremania menyerang petugas dan merusak 13 mobil dinas, 10 diantaranya milik Polri.

Berita Terkait

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar
Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2
Wakapolsek Biringkanaya Hadiri Peresmian Dan Penyerahan Kunci Rumah Layak Huni
“Sertijab Polres Bangka Tengah, Dari Formal ke Humanis,Suasana Khidmat Simbol Regenerasi Kepemimpinan”
Badai Isu Lapas Pangkalpinang: Kepala Bongkar Fitnah, Napi Eks Pejabat Lawan Balik
Kapal Osela Tenggelam, Operasi SAR Dikerahkan Penuh ,Helikopter dan Kapal Patroli Sapu Laut Gelasa
GIIAS Surabaya 2025, Pameran Otomotif Spektakuler Pamerkan Tujuh Merek Baru
Upacara Bendera HUT RI ke-80 di Gresik Berlangsung Khidmat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:56 WITA

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:08 WITA

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:51 WITA

Wakapolsek Biringkanaya Hadiri Peresmian Dan Penyerahan Kunci Rumah Layak Huni

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:01 WITA

“Sertijab Polres Bangka Tengah, Dari Formal ke Humanis,Suasana Khidmat Simbol Regenerasi Kepemimpinan”

Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:10 WITA

Badai Isu Lapas Pangkalpinang: Kepala Bongkar Fitnah, Napi Eks Pejabat Lawan Balik

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:51 WITA

Kapal Osela Tenggelam, Operasi SAR Dikerahkan Penuh ,Helikopter dan Kapal Patroli Sapu Laut Gelasa

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:12 WITA

GIIAS Surabaya 2025, Pameran Otomotif Spektakuler Pamerkan Tujuh Merek Baru

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:57 WITA

Upacara Bendera HUT RI ke-80 di Gresik Berlangsung Khidmat

Berita Terbaru

Sosial Politik

Bareng Forkopimda Sulsel, OPD Makassar Bahas Deteksi Dini

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:30 WITA

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA