Jakarta, DNID.CO.ID – Kericuhan suporter di laga pertandingan Sepak bola Arema Malang vs Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan Malang telah menewaskan 180 orang meninggal dunia, pada (01/10/2022) lalu.
Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Nasionalis Indonesia (PPJNI), Mahmud. SH, mendesak Presiden Joko widodo dan Kapolri untuk segera turun tangan langsung mencopot Ketua Umum PSSI, Gunawan Raharjo dan menangkap Irjen Nico Afinta selaku Kapolda Jawa Timur sebagai dalang meninggalnya 180 orang akibat kelalaian dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur.
Menurut Mahmud, tindakan yang dilakukan oleh polisi, melempar gas air mata di tengah kerumunan masa yang hampa udara itu, telah menyebabkan sesak pernapasan, ditambah lari ketakutan saling injak menginjak hingga korban jiwa berjatuhan banyak.
“Padahal udah jelas dalam aturan Keamanan dan Pengamanan Stadion FIFA pasal 19 ayat b menyatakan, tidak boleh ada senjata api dan gas air mata yang dibawa maupun digunakan. aturan ini harus dipatuhi dan dijadikan pedoman dan acuan oleh penyelenggara sepak bola PSSI dan kepolisian sebagai keamanan, kok malah di langgar?, ” pungkas Mahmud, Senin (3/10/2022).
“Alih-alih Kapolda Jatim justru membenarkan penggunaan Gas Air Mata dengan dalil sudah sesuai dengan SOP, seolah-olah polisi bertingkah benar atas kematian 180 orang meninggal dunia, ” paparnya.
Mahmud juga mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan oleh PSSI dan Kapolda Jatim tidak hanya melanggar prosedural aturan Sepak Bola, dan SOP Kepolisian. tapi juga merupakan perbuatan tindak pidana, yang harus diusut tuntas dan tidak bisa dimaafkan apapun dalilnya,” tegas Mahasiswa Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini.