Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Melawi Amankan Pelaku Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

Rabu, 5 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Poto : Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana jual satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Poto : Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana jual satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Melawi,DNID Kalbar-Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Dalam konferensi perss ini Kompol Asmadi didampingi Kabag OPS Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan serta para awak media.

Wakapolres Melawi menyampaikan, berdasarkan laporan polisi LP/A/97/IX/2022. SPKT. Satreskrim Polres Melawi, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 14.00 disalah satu rumah kos-kosan di Dusun istana Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh.

ads

Satu orang pelaku yang diamankan Insial AN alias A (31), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan sisik Trenggiling basah seberat 25,4 Kg, satu (1) timbangan manual dan satu (1) buah baskom warna hitam.

“Diperkirakan harga kulit Trenggiling tersebut dijual per kilo gram sekitar Rp 1. 800. 000. Diperkirakan total Rp 45.720.000,” ungkap Kompol Asmadi.

Terhadap pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Berita Terkait

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan
Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 09:00 WITA

Pelarian Berakhir di Kolaka,Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WITA

Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Berita Terbaru