Breaking News

Polres Melawi Amankan Pelaku Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

Rabu, 5 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto : Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana jual satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Poto : Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana jual satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Bikin Website Murah

Melawi,DNID Kalbar-Wakapolres Melawi Kompol Asmadi pimpin Press Release pengungkapan kasus tindak pidana satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Dalam konferensi perss ini Kompol Asmadi didampingi Kabag OPS Kompol Aang Permana, Kasat Reskrim Iptu Fariz Kautsar Rahmadhani dan Kasat Narkoba AKP Aris Setiawan serta para awak media.

Wakapolres Melawi menyampaikan, berdasarkan laporan polisi LP/A/97/IX/2022. SPKT. Satreskrim Polres Melawi, pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 sekira pukul 14.00 disalah satu rumah kos-kosan di Dusun istana Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu orang pelaku yang diamankan Insial AN alias A (31), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Tanah Pinoh.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) karung goni yang berisikan sisik Trenggiling basah seberat 25,4 Kg, satu (1) timbangan manual dan satu (1) buah baskom warna hitam.

“Diperkirakan harga kulit Trenggiling tersebut dijual per kilo gram sekitar Rp 1. 800. 000. Diperkirakan total Rp 45.720.000,” ungkap Kompol Asmadi.

Terhadap pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:36 WIB

Kriminal Hukum

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Minggu, 24 Nov 2024 - 00:30 WIB