Mamuju, DNID Sulbar– Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Mamuju Kombes Pol Iskandar, S.I.K., S.H., M.H memimpin langsung sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di gedung Command Center Mapolresta Mamuju jalan KS. Tubun Mamuju, Selasa (11/10/2022).
Sidang BP4R atau yang biasa disebut sidang nikah kali ini diikuti oleh empat pasangan bersama dengan orang tua kedua mempelai, dan dihadiri oleh Ustadz M. Dahri, M.Si, Kabag SDM Polresta Mamuju Kompol Agussalim Arsyad, S.Ag, M.H bersama perwakilan PJU, serta Ibu Ketua Bhayangkari Cabangyang diwakili Ny. Ipha Yusuf beserta pengurus.
Dalam arahannya, Kapolresta Mamuju menyampaikan jika sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat yang harus dilalui bagi anggota Polri yang akan menikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang BP4R telah diatur dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2010, jadi sidang ini merupakan salah satu bagian yang diatur dalam peraturan tersebut,” kata Polisi berpangkat tiga melati ini
Ditambahkan pula bahwa sidang BP4R ini menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan karena memiliki peranan penting dalam menyongsong karir dan kehidupan bagi anggota Polri di masa depan.
“Saya selaku pimpinan di Polresta Mamuju ini memimpin langsung pelaksanaan sidang BP4R ini, karena saya menganggap sidang ini memiliki peran yang sangat penting bagi perjalanan karir dan kehidupan rekan-rekan yang ada dihadapan saya (calon mempelai, red),” sebutnya
Meminta agar para calon istri dari anak buahnya itu memahami betul pekerjaan dari calon suaminya yang berprofesi sebagai anggota Polri tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya