Mamuju, DNID Sulbar – Terkait Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memerintahkan seluruh Apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk obat sirup.
Hari ini atas instruksi Kapolda Sulbar Irjen Pol Drs Verdianto I Bitticaca, personil Polresta Mamuju melakukan pemantauan dan pengecekan kepada Apotek Sakinah Farma yang terletak di jalan kurungan basis kota Mamuju untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi obat sirup, Jumat (21/10/2022).
Saat dikonfirmasi Kabag Ops Polresta Mamuju AKP Muhammad Nur, S.H, menerangkan bahwa pihaknya tidak lakukan upaya hukum akan tetapi hanya memantau dan memberikan himbauan tentang adanya beberapa jenis obat sirup untuk sementara waktu ditarik dari peredaran dan dilarang untuk diperjualbelikan serta dikonsumsi masyarakat.
“Hal ini muncul sebagai tanggapan atas temuan serta dugaan penggunaan obat Sirup Paracetamol, yang diungkap baru-baru ini telah menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak,” ungkap Kabag Ops.
Instruksi larangan penggunaan obat sirup ini, sambungnya, tertuang dalam Surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang menjelaskan bahwa apotek dilarang sementara waktu menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
“Kami berharap agar seluruh Apotek dikabupaten Mamuju khususnya untuk sementara waktu tidak menjual obat Sirup yang mengandung DEG & EG kepada masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat agar untuk sementara hentikan konsumsi obat sirup hingga adanya keputusan pemberitahuan resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan penggunaan obat sirup kembali,” tandas AKP Muhammad Nur.