Breaking News

Radio Player

Loading...

Terkait Pungli, Kabid Humas Polda Sulsel : Tindak Tegas

Kamis, 27 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, S.H. S.I.K., M.H

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, S.H. S.I.K., M.H

DNID Sulsel – Sebagai upaya menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya Pungli, Polda Sulsel langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke suluruh jajaran Polda Sulsel agar setiap Pelayanan Publik di harapkan tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.

Pelayanan Publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan Perpanjangannya, Pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya diharapkan Polda Sulsel dan Jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, S.H. S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar di Samsat, SKCK dan Pelayanan Masyarakat lainnya. Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungutan liarpun juga telah dilakukan.

ads

“penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik, diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada,” ucap komang (26/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Komang mengatakan, dari pimpinan Polda Sulselpun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungutan liar, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.

“Kalaupun ada, yang terjadi itu adalah oknum, dan akan ditindak secara tegas,”pungkasnya.

Kepada masyarakat dihimbau jika terjadi adanya dugaan pungli dapat menghubungi nomor kontak Pengaduan Masyarakat Inspektorat Pengawasan Umum Daerah Sulsel : 0895-3367-15001, Email : dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email : yanduanpoldasulsel@gmai.com dan IG resmi: humas_polda_sulsel.

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru