DNID Sulsel – Sebagai upaya menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan adanya Pungli, Polda Sulsel langsung menyikapi perintah tersebut dengan menegaskan ke suluruh jajaran Polda Sulsel agar setiap Pelayanan Publik di harapkan tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Pelayanan Publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan Perpanjangannya, Pelayanan di Samsat, SKCK dan pelayanan masyarakat lainnya diharapkan Polda Sulsel dan Jajaran untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, S.H. S.I.K., M.H mengatakan, pihaknya telah berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang transparan dan bebas dari pungutan liar di Samsat, SKCK dan Pelayanan Masyarakat lainnya. Sejumlah informasi untuk mencegah tindakan pungutan liarpun juga telah dilakukan.
“penerapan aturan pelayanan sesuai mekanisme dengan percepatan kepada wajib pajak, di tiap loket sudah tertera jumlah biaya pembayaran yang harus dibayarkan oleh pemohon sesuai PNBP, dan informasi yang tertera itu diharapkan menjadi acuan warga dalam setiap pengurusan dan juga diharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo dalam setiap pelayanan publik, diminta untuk tidak membayar di luar ketentuan yang ada,” ucap komang (26/10/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Komang mengatakan, dari pimpinan Polda Sulselpun telah menegaskan akan memberikan tindakan kepada anggota yang terbukti melakukan pungutan liar, bahwa tidak dibenarkan anggota melakukan pungutan liar.
“Kalaupun ada, yang terjadi itu adalah oknum, dan akan ditindak secara tegas,”pungkasnya.
Kepada masyarakat dihimbau jika terjadi adanya dugaan pungli dapat menghubungi nomor kontak Pengaduan Masyarakat Inspektorat Pengawasan Umum Daerah Sulsel : 0895-3367-15001, Email : dumasanwasitwasda03@gmail.com dan Bidpropam : 089-532-5823970, Email : yanduanpoldasulsel@gmai.com dan IG resmi: humas_polda_sulsel.




























