Breaking News

Radio Player

Loading...

Terkait Pengerusakan di Warnet, Diduga Ada Oknum Terima Suap Penghentian Kasus

Selasa, 29 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suap kasus pidana.(image source: Kompas - Rumah Cemara)

Ilustrasi suap kasus pidana.(image source: Kompas - Rumah Cemara)

Makassar, DNID Sulsel – Berdasar informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, tim investigasi DNID Media Sulsel. mendapatkan informasi bahwa diduga ada oknum polisi Polsek Bontoala melakukan pembiaran terhadap tersangka kasus pengerusakan warnet yang terjadi tahun 2020 silam.

“Berawal dari Kejadian pengerusakan warnet yang dilakukan oleh kedua orang tersangka yang berinisial PY dan OP yang dilakukan pada bulan september 2020,” ucap narasumber pada tim media.

Dalam kejadian tersebut, pemilik warnet ST (inisial korban) langsung melaporkan tersangka di Polsek Bontoala dengan laporan polisi nomor : LP / 103 / IX /2020 / Restabes Makassar, Sek Bontoala tanggal 27 september 2020. Dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bontoala sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : SP-Sidik/15 A/lll/2021/Reskrim tanggal 21 Maret 2021.

ads

“Alih-alih mendapatkan keadilan, ternyata oknum yang berinisial MY diduga meminta uang 3 Juta ke masing-masing pelaku PY dan OP untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya,” lanjut narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim DNID Media Sulsel mendatangi pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut untuk menanyakan proses tahapan kasus penyidikan perkara pidana yang telah dilimpahkan tersebut.

Saat dikonfirmasi akhirnya ditemukan informasi bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Jaksa dengan inisial IT.

Menurut keterangan Jaksa, ia membenarkan bahwa dia yang menangani kasus tersebut.

“Kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan pengembalian berkas dalam artian proses penyidikan sudah dilakukan oleh jaksa atau ( P21 ) sudah lengkap, diperkuat terbitan surat kepala Kejaksaan dengan Nomor: B-4895/P4 10 /EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021,” terang IT.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, namun berkas tidak dilanjutkan lagi oleh pihak kepolisian dalam tahapan penetapan tersangka dan barang bukti, berkas tersebut sudah lewat masa tahapan prosesnya karena sudah lewat 30 hari,” imbuh jaksa tersebut.

Dengan adanya konfirmasi ini, semakin kuat dugaan adanya permainan dalam pemberhentian proses hukum yang dilakukan oknum.

Terkait hal tersebut, Tim DNID Media Sulsel meminta pendapat salah satu anggota Propam Polrestabes Makassar, Aiptu Fredy Polii melalui WhatsApp, terkait dugaan adanya oknum anggota polisi yang memberhentikan tindak pidana kasus dengan suap.

“Kami akan menindak lanjuti berdasarkan perintah Kapolrestabes sebagai Aparat penegak Hukum,” terang anggota Propam.

Tim DNID juga mencoba menghubungi korban untuk dimintai pendapat terkait kasus Proses Hukum tersebut dan dijanji untuk bertemu keesokan harinya, akan tetapi sehari kemudian korban tidak mau di temui oleh tim DNID.

“saya dan anak-anakku mau hidup tenang,”ungkap korban mengkonfirmasi via WhatsApp.

Korban dan keluarga masih trauma atas kejadian tersebut dan takut menjadi boomerang ketika proses hukum dilanjutkan.

Sekedar informasi, kejadian pengerusakan di warnet tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar 170 juta rupiah.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Kegiatan di penghujung tahun 2025 , GAS dan PPWI gelar Kampung Peduli 

Minggu, 28 Des 2025 - 17:27 WITA