Breaking News

Radio Player

Loading...

Terkait Pengerusakan di Warnet, Diduga Ada Oknum Terima Suap Penghentian Kasus

Selasa, 29 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suap kasus pidana.(image source: Kompas - Rumah Cemara)

Ilustrasi suap kasus pidana.(image source: Kompas - Rumah Cemara)

Makassar, DNID Sulsel – Berdasar informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, tim investigasi DNID Media Sulsel. mendapatkan informasi bahwa diduga ada oknum polisi Polsek Bontoala melakukan pembiaran terhadap tersangka kasus pengerusakan warnet yang terjadi tahun 2020 silam.

“Berawal dari Kejadian pengerusakan warnet yang dilakukan oleh kedua orang tersangka yang berinisial PY dan OP yang dilakukan pada bulan september 2020,” ucap narasumber pada tim media.

Dalam kejadian tersebut, pemilik warnet ST (inisial korban) langsung melaporkan tersangka di Polsek Bontoala dengan laporan polisi nomor : LP / 103 / IX /2020 / Restabes Makassar, Sek Bontoala tanggal 27 september 2020. Dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bontoala sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : SP-Sidik/15 A/lll/2021/Reskrim tanggal 21 Maret 2021.

ads

“Alih-alih mendapatkan keadilan, ternyata oknum yang berinisial MY diduga meminta uang 3 Juta ke masing-masing pelaku PY dan OP untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya,” lanjut narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim DNID Media Sulsel mendatangi pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut untuk menanyakan proses tahapan kasus penyidikan perkara pidana yang telah dilimpahkan tersebut.

Saat dikonfirmasi akhirnya ditemukan informasi bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Jaksa dengan inisial IT.

Menurut keterangan Jaksa, ia membenarkan bahwa dia yang menangani kasus tersebut.

“Kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan pengembalian berkas dalam artian proses penyidikan sudah dilakukan oleh jaksa atau ( P21 ) sudah lengkap, diperkuat terbitan surat kepala Kejaksaan dengan Nomor: B-4895/P4 10 /EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021,” terang IT.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, namun berkas tidak dilanjutkan lagi oleh pihak kepolisian dalam tahapan penetapan tersangka dan barang bukti, berkas tersebut sudah lewat masa tahapan prosesnya karena sudah lewat 30 hari,” imbuh jaksa tersebut.

Dengan adanya konfirmasi ini, semakin kuat dugaan adanya permainan dalam pemberhentian proses hukum yang dilakukan oknum.

Terkait hal tersebut, Tim DNID Media Sulsel meminta pendapat salah satu anggota Propam Polrestabes Makassar, Aiptu Fredy Polii melalui WhatsApp, terkait dugaan adanya oknum anggota polisi yang memberhentikan tindak pidana kasus dengan suap.

“Kami akan menindak lanjuti berdasarkan perintah Kapolrestabes sebagai Aparat penegak Hukum,” terang anggota Propam.

Tim DNID juga mencoba menghubungi korban untuk dimintai pendapat terkait kasus Proses Hukum tersebut dan dijanji untuk bertemu keesokan harinya, akan tetapi sehari kemudian korban tidak mau di temui oleh tim DNID.

“saya dan anak-anakku mau hidup tenang,”ungkap korban mengkonfirmasi via WhatsApp.

Korban dan keluarga masih trauma atas kejadian tersebut dan takut menjadi boomerang ketika proses hukum dilanjutkan.

Sekedar informasi, kejadian pengerusakan di warnet tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar 170 juta rupiah.

Berita Terkait

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar
Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?
Akhir Pelarian, DPO Kasus Asusila Siswi SMKN 7 Bone Dibekuk Polisi di Ponre
Resmob Polsek Manggala Bekuk Spesialis Pembobol Toko, Beraksi di Sejumlah Alfamart Makassar
Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia Karena Kasus Narkoba
Komnas HAM Menyoroti Puluhan Pasal Krusial RUU HAM
Guru PPPK SMKN Bone Jadi Buronan Polisi, Kasus Asusila Gegerkan Dunia Pendidikan
Perempuan Paru baya Ditemukan Meninggal di Bantimurung, Terduga Pelaku Diamankan dengan Luka Tusukan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 22:20 WITA

Kejati Sulsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 20:20 WITA

Sejumlah Toko di Bantaeng Diduga Jual Miras Tanpa Izin, Anak di Bawah Umur Ikut Jadi Pembeli?

Sabtu, 1 November 2025 - 19:13 WITA

Akhir Pelarian, DPO Kasus Asusila Siswi SMKN 7 Bone Dibekuk Polisi di Ponre

Sabtu, 1 November 2025 - 19:11 WITA

Resmob Polsek Manggala Bekuk Spesialis Pembobol Toko, Beraksi di Sejumlah Alfamart Makassar

Sabtu, 1 November 2025 - 17:28 WITA

Polisi Tangkap Onad Bersama Istrinya Beby Prisillia Karena Kasus Narkoba

Sabtu, 1 November 2025 - 14:50 WITA

Komnas HAM Menyoroti Puluhan Pasal Krusial RUU HAM

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:03 WITA

Guru PPPK SMKN Bone Jadi Buronan Polisi, Kasus Asusila Gegerkan Dunia Pendidikan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:10 WITA

Perempuan Paru baya Ditemukan Meninggal di Bantimurung, Terduga Pelaku Diamankan dengan Luka Tusukan

Berita Terbaru

Opini

Prof. Budu dan Babak Kedua Pilrek Unhas

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:09 WITA

Serba-Serbi

Pemuda PUI Apresiasi Keberhasilan Polri Berantas Narkoba

Minggu, 2 Nov 2025 - 09:10 WITA