Breaking News

Radio Player

Loading...

Terkait Pengerusakan di Warnet, Diduga Ada Oknum Terima Suap Penghentian Kasus

Selasa, 29 November 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suap kasus pidana.(image source: Kompas - Rumah Cemara)

Ilustrasi suap kasus pidana.(image source: Kompas - Rumah Cemara)

Makassar, DNID Sulsel – Berdasar informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, tim investigasi DNID Media Sulsel. mendapatkan informasi bahwa diduga ada oknum polisi Polsek Bontoala melakukan pembiaran terhadap tersangka kasus pengerusakan warnet yang terjadi tahun 2020 silam.

“Berawal dari Kejadian pengerusakan warnet yang dilakukan oleh kedua orang tersangka yang berinisial PY dan OP yang dilakukan pada bulan september 2020,” ucap narasumber pada tim media.

Dalam kejadian tersebut, pemilik warnet ST (inisial korban) langsung melaporkan tersangka di Polsek Bontoala dengan laporan polisi nomor : LP / 103 / IX /2020 / Restabes Makassar, Sek Bontoala tanggal 27 september 2020. Dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bontoala sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : SP-Sidik/15 A/lll/2021/Reskrim tanggal 21 Maret 2021.

ads

“Alih-alih mendapatkan keadilan, ternyata oknum yang berinisial MY diduga meminta uang 3 Juta ke masing-masing pelaku PY dan OP untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya,” lanjut narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim DNID Media Sulsel mendatangi pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut untuk menanyakan proses tahapan kasus penyidikan perkara pidana yang telah dilimpahkan tersebut.

Saat dikonfirmasi akhirnya ditemukan informasi bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Jaksa dengan inisial IT.

Menurut keterangan Jaksa, ia membenarkan bahwa dia yang menangani kasus tersebut.

“Kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan pengembalian berkas dalam artian proses penyidikan sudah dilakukan oleh jaksa atau ( P21 ) sudah lengkap, diperkuat terbitan surat kepala Kejaksaan dengan Nomor: B-4895/P4 10 /EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021,” terang IT.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, namun berkas tidak dilanjutkan lagi oleh pihak kepolisian dalam tahapan penetapan tersangka dan barang bukti, berkas tersebut sudah lewat masa tahapan prosesnya karena sudah lewat 30 hari,” imbuh jaksa tersebut.

Dengan adanya konfirmasi ini, semakin kuat dugaan adanya permainan dalam pemberhentian proses hukum yang dilakukan oknum.

Terkait hal tersebut, Tim DNID Media Sulsel meminta pendapat salah satu anggota Propam Polrestabes Makassar, Aiptu Fredy Polii melalui WhatsApp, terkait dugaan adanya oknum anggota polisi yang memberhentikan tindak pidana kasus dengan suap.

“Kami akan menindak lanjuti berdasarkan perintah Kapolrestabes sebagai Aparat penegak Hukum,” terang anggota Propam.

Tim DNID juga mencoba menghubungi korban untuk dimintai pendapat terkait kasus Proses Hukum tersebut dan dijanji untuk bertemu keesokan harinya, akan tetapi sehari kemudian korban tidak mau di temui oleh tim DNID.

“saya dan anak-anakku mau hidup tenang,”ungkap korban mengkonfirmasi via WhatsApp.

Korban dan keluarga masih trauma atas kejadian tersebut dan takut menjadi boomerang ketika proses hukum dilanjutkan.

Sekedar informasi, kejadian pengerusakan di warnet tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar 170 juta rupiah.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 19:28 WITA

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo

Senin, 29 Des 2025 - 19:28 WITA

Kriminal Hukum

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Des 2025 - 19:21 WITA