Makassar, DNID Sulsel – Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Berhasil menangkap pelaku pencurian di dua kantor pos Sinjai dan Wajo. Dipimpin Kompol Dharma Negara S.I.K. ,M.H. beserta Panit 3 IPDA Abdillah Makmur,S.E.,M.H. dan team telah mengamankan pelaku tindak pidana dengan pemberatan di desa Sampoang, kecamatan Kalukukang, kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Jumat (23/12/2022) sekira pukul 09.25 WITA.
Pelaku yang berinisial YS dan BN diketahui telah melakukan pencurian di dua kantor pos dengan selang waktu beberapa bulan yaitu di Sinjai dan di Wajo.
Merujuk pada laporan polisi nomor : LP / B / 193 / XI / 2022 / SPKT / Res SINJAI / Tanggal 05 November 2022, diduga YS dan BN pada hari Jum’at tanggal (04/11/2022) telah berhasil membobol pintu kantor pos Sinjai, sehingga pelaku mengambil barang-barang yang ada di kantor pos yang belum dikirim, sehingga kantor Pos Sinjai mengalami kerugian sebesar 30 juta rupiah.

Pada bulan Desember ini, kembali pelaku YS dan BN melakukan aksi pencurian di kantor Pos Wajo pada hari Senin (06/12/2022) dengan merusak pintu untuk mengambil sejumlah uang sekitar 455 juta dan materai sejumlah 60 juta. Dengan kejadian tersebut, langsung diproses oleh Polres Sinjai dengan Laporan Polisi : LP / B / 682 / XII / 2022 / SPKT / Res WAJO / Tanggal 05 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku yang berhasil ditangkap dan barang bukti oleh Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel akan diserahkan kepada Polres Sinjai untuk penyelidikan lebih lanjut, atas tindakan sindikat pencurian di dua kantor Pos tersebut.”ucap Kompol Dharma.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV warna Abu-Abu Metalic dengan Nopol DD 1429 UA, 1 (satu) pucuk senapan angin, 1 (satu) buah gergaji besi warna hijau, 2 (dua) buah obeng, 2 (dua) buah plat kendaraan DD 1040 i, 1 (satu) buah HP merk OPPO A77s warna biru, 1 (satu) buah HP merk OPPO A3s warna biru, 1 (satu) buah HP merk OPPO warna orange, 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit TV 32 Inch, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit mesin cuci, 2 (dua) buah salon speaker, 2 (dua) lembar baju berwarna putih dan orange yang digunakan di TKP kantor pos kabupaten Sinjai (terekam CCTV), 7 (tujuh) amlop materai bernilai Rp.10.000 yang berjumlah 3500 keping materai, 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembelian kendaran Honda CRV Dengan Nopol DD 1429 UA, 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah perkebunan senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Untuk diketahui, pelaku BN sebelumnya pernah menjalani hukuman atas perkara pidana pemalsuan uang dengan vonis 3 tahun penjara di lapas Polman. Saat ini kendaraan mobil yang digunakan para pelaku saat melakukan pencurian masih dalam pencarian. Sedangkan barang bukti 1 unit TV ukuran 32 Inch (TKP kantor Pos Sinjai) sudah dijual oleh BN di Kota Palu dan dalam pencarian petugas.