Jakarta,DNIDBanten.co.id-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap sindikat narkoba jenis sabu yang dijadikan cairan rokok elektrik (liquid vape). Barang haram itu diolah dan dikemas di sebuah rumah di Jalan Melati, Kel.Meruya Utara, Kec. Kembangan, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tempat pembuatan liquid vape mengandung sabu digerebek polisi pada Sabtu (15/1/2023). Sabu dikemas dalam bentuk liquid ini berhasil terungkap atas kerjasama Polda Metro Jaya dengan pihak Bea cukai Bandara Soetta.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta tentang adanya penyelundupan narkoba. Informasi ditindaklanjuti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Trunoyudo, Senin (16/1/2023).
Bahan baku berasal dari Cina yang dikirim ke rumah yang berada Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan satu orang berinisial MR (22) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan barang haram tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan. “Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga,” ucap Kombes Trunoyudo.
Tersangka MK juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp 200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram. “Jadi, dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek,” ungkapnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya