Tangerang Selatan,DNIDBanten.co.id- Unit Reskrim Polsek Pagedangan dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan beserta tim gabungan Subnit umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ojek online di Tangerang.Tersangka dihukum 20 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto pada konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Polres Tangerang Selatan, didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra,Selasa,(24/01/2023)
Kapolres menjelaskan, Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saksi sedang mengendarai sepeda motor melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil berjalan sempoyongan dan saksi menghampiri korban,saksi menelusuri bercakan darah sampai ke TKP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagedangan.Korban dibawa ke Rumah sakit Mentari Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan dinyatakan meninggal dunia.
“Mendengar laporan tersebut Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan ditemukannya barang bukti berupa bukti sarung golok,dan pada Minggu tanggal 22 Januari tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di taman Bintaro Kebayoran Baru, Jakarta,”jelas Kapolres
Kapolres menambahkan,pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya