Melawi DNID Kalbar-Dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Kalimantan Barat, kembali menerima 91 pucuk senjata api (senpi) rakitan dari warga Melawi secara sukarela melalui DAD (Dewan Adat Dayak), Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyerahan senpi rakitan tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Bertempat di Aula Tribrata Mapolres Melawi,(04/05) Kamis siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua komisi V DPR RI, Lasarus, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY, wakil Ketua I DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, dan LO Dandim 1205 Sintang, Danki 642 Kapuas/ Kompi Nanga Pinoh, Lettu Infantri Henry Budiarto,Ketua DAD provinsi Kalbar, Cornelius Kimha, Ketua DAD Melawi, Kluisen, Ketua FOPAD Melawi, Saleh Tapa dan para PJU Polres Melawi dan sejumlah tokoh lainnya.
Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, mengapresiasi kesadaran warga yang sukarela menyerahkan senpi rakitan tersebut. Selain itu, dia mengingatkan bahwa kepemilikan senpi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Semoga ini merupakan wujud kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal, karena bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Sementara ini, total ada 91 pucuk senjata yang ingin kita musnahkan,” ungkapnya.
AKBP Muhammad Syafi’i juga mengimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak keamanan baik TNI maupun Polri. Warga yang menyerahkan dengan suka rela, jelasnya, tidak akan dihukum.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan ini, yang notabene merupakan kesadaran hukum, serta bentuk dukungan konkrit, untuk bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, di Kabupaten Melawi ini,”ujarnya.
Sementara Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY, mengatakan 91 senpi rakitan yang diserahkan dan akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat kepada DAD.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Melawi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apa yang telah dilakukan Dewan Adat Dayak Kabupaten Melawi hingga tingkat kecamatan dan jajaran Polres yang telah berupaya untuk menyadarkan masyarakat dalam kepemilikan senjata api supaya menyerahkan secara sukarela senpi rakitan. Nama juga senpi rakitan kalau disalahgunakan akan berdampak pada hukum,” jelas H. Dadi.
Sementara Lasarus, ketua komisi V DPR RI, dirinya sangat mendukung langkah-langkah tersebut. Mengingat ada beberapa kejadian saat pergi berburu menggunakan senjata rakitan tersebut kerap menimbulkan korban jiwa akibat salah tembak yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain,” sambungnya.
“Jadi yang berhak untuk memakai dan menggunakan adalah aparat karena sesuai dengan ketentuan. Sedangkan masyarakat tidak diperkenankan karena sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Bupati dan Kapolres khawatir akan disalah gunakan,” pungkas Lasarus