Breaking News

Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Kapolres Melawi Terima Penyerahan 91 Senjata Api Rakitan untuk Dimusnahkan

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Melawi Terima Penyerahan 91 Senjata Api Rakitan untuk Dimusnahkan

Kapolres Melawi Terima Penyerahan 91 Senjata Api Rakitan untuk Dimusnahkan

Melawi DNID Kalbar-Dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Kalimantan Barat, kembali menerima 91 pucuk senjata api (senpi) rakitan dari warga Melawi secara sukarela melalui DAD (Dewan Adat Dayak), Kecamatan Tanah Pinoh Barat, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

Penyerahan senpi rakitan tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Bertempat di Aula Tribrata Mapolres Melawi,(04/05) Kamis siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua komisi V DPR RI, Lasarus, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY, wakil Ketua I DPRD Melawi, Hendegi Januardi Usfa Yursa, dan LO Dandim 1205 Sintang, Danki 642 Kapuas/ Kompi Nanga Pinoh, Lettu Infantri Henry Budiarto,Ketua DAD provinsi Kalbar, Cornelius Kimha, Ketua DAD Melawi, Kluisen, Ketua FOPAD Melawi, Saleh Tapa dan para PJU Polres Melawi dan sejumlah tokoh lainnya.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, mengapresiasi kesadaran warga yang sukarela menyerahkan senpi rakitan tersebut. Selain itu, dia mengingatkan bahwa kepemilikan senpi ilegal merupakan perbuatan melanggar hukum.

“Semoga ini merupakan wujud kesadaran masyarakat akan bahaya kepemilikan senjata api ilegal, karena bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain. Sementara ini, total ada 91 pucuk senjata yang ingin kita musnahkan,” ungkapnya.

AKBP Muhammad Syafi’i juga mengimbau bagi masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak keamanan baik TNI maupun Polri. Warga yang menyerahkan dengan suka rela, jelasnya, tidak akan dihukum.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan ini, yang notabene merupakan kesadaran hukum, serta bentuk dukungan konkrit, untuk bersama-sama mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, di Kabupaten Melawi ini,”ujarnya.

Sementara Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya UY, mengatakan 91 senpi rakitan yang diserahkan dan akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil penyerahan dari masyarakat kepada DAD.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Melawi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apa yang telah dilakukan Dewan Adat Dayak Kabupaten Melawi hingga tingkat kecamatan dan jajaran Polres yang telah berupaya untuk menyadarkan masyarakat dalam kepemilikan senjata api supaya menyerahkan secara sukarela senpi rakitan. Nama juga senpi rakitan kalau disalahgunakan akan berdampak pada hukum,” jelas H. Dadi.

Sementara Lasarus, ketua komisi V DPR RI, dirinya sangat mendukung langkah-langkah tersebut. Mengingat ada beberapa kejadian saat pergi berburu menggunakan senjata rakitan tersebut kerap menimbulkan korban jiwa akibat salah tembak yang mengakibatkan kehilangan nyawa orang lain,” sambungnya.

“Jadi yang berhak untuk memakai dan menggunakan adalah aparat karena sesuai dengan ketentuan. Sedangkan masyarakat tidak diperkenankan karena sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Bupati dan Kapolres khawatir akan disalah gunakan,” pungkas Lasarus

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Berita Terbaru

Sosial Politik

Bareng Forkopimda Sulsel, OPD Makassar Bahas Deteksi Dini

Rabu, 20 Agu 2025 - 17:30 WITA

Serba-Serbi

Dukung Layanan Publik Digital, Telkom Perkuat SINERGI-JI Makassar

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:56 WITA

Serba-Serbi

Setelah Ricuh, Pemkab Bone Putuskan Tunda PBB-P2

Rabu, 20 Agu 2025 - 16:08 WITA