Makassar, DNID Sulsel— Lembaga Adat kerajaan Gowa (LAKG) menggelar aksi didepan kantor ATR/BPN kota Makassar pada tanggal 10/05/2023.
Masa Aksi mengkritik kebijakan ATR/BPN yang tidak teransparan dan cenderung memperlambat pembuatan proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM).
Kantor ATR/BPN kota Makassar di banjiri masa aksi yang berjumlah ratusan orang yang semuanya rata-rata memakai baju adat khas Sulawesi Selatan.

Ahli waris bernama Andri Idris Karaeng buang mengeluh atas lambatnya proses pembuatan sertifikat Hak Milik (SHM) selama tujuh bulan padahal kelengkapan berkas untuk membuat SHM telah di penuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sampai sekarang ATR/BPN Makassar belum menerbitkan sertifikat sebagaimana yang di inginkan oleh Ahli waris .
” Saya sudah melengkapi berkas yang menjadi syarat dan bahkan sudah pengukuran oleh pihak BPN , untuk di terbitnya sertifikat dan saya sudah mengurus selama 7 bulan , tetapi sampai sekarang belum mendapatkan kepastian kapan di terbitkannya sertifikat tersebut ” ucap ahli waris kepada DNID
Jamaluddin SH.MH selaku kuasa hukum ahli waris keberatan atas perlakuan pihak ATR /BPN Makassar kepada clayenya Karna telah memperlambat proses pembuatan sertifikat sehingga clayenya tidak di berikan hak atas kepemilikan tanah dengan di terbitkan sertifikat hak milik.
Demonstrasi di pimpin oleh maslim sebagai jendral lapangan yang mengatur jalan orasi yang di sampaikan beberapa aksi dan Maslim sebagai jendral lapangan bahwa .
” Bahwa tanah yang berbeda di jalan kelurahan macini Sombala kecamatan Tamalate, kota Makassar itu adalah tanah asli warga Sulawesi Selatan yang menuntut hak atas tanahnya itu bisa di terbitkan sertifikat dan kita sesama warga Sulawesi Selatan harus memperjuangkan haknya ” ungkap maslim kepada DNID
Selang beberapa jam Ketika melakukan demonstrasi, Alif Raja sebagai pihak dari ATR BPN Makassar menemui masa aksi untuk mendengarkan langsung aspirasi dari disampaikan para penuntut, dan Alif raja menerangkan bahwa .
” Jadi kami sampaikan kepada teman-teman unjuk rasa agar melakukan aksi damai dan jika anda keberatan maka anda gugat secara prosedur hukum sehingga proses hukum berjalan ” tutup Alif raja