Breaking News

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,DNIDBanten.co.id-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Berita Terkait

Komunitas Teritori sebagai Pilar Peningkatan Kesejahteraan Anggota, CUSS Gelar Pembekalan Sangayoka dan Pande
Ziarah Makam Pahlawan, KKLR Sulsel Kenang Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-79
Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Lakukan Kunjungan ke Posyandu Kemala
Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 Pejabat Non Manajerial Kemenkum Sulsel
PT PELNI Konfirmasi KM Dobonsolo Docking di Jakarta Persiapan Layani Angkutan Lebaran
Kunjungan Walkot Maniwa Jepang, Tindaklanjut Kerjasama Terkait Dekarbonisasi di Makassar
Musrenbang Kec. Panakukang Tekankan Keterlibatan Masyarakat Dalam Rencana Pembangunan
Apel HPI 2025, Jufri Rahman Terima Penghargaan DJBC Sulbangsel Sinergi DBHCHT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:30 WIB

Komunitas Teritori sebagai Pilar Peningkatan Kesejahteraan Anggota, CUSS Gelar Pembekalan Sangayoka dan Pande

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:17 WIB

Ziarah Makam Pahlawan, KKLR Sulsel Kenang Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-79

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:11 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Lakukan Kunjungan ke Posyandu Kemala

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:56 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 Pejabat Non Manajerial Kemenkum Sulsel

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:39 WIB

PT PELNI Konfirmasi KM Dobonsolo Docking di Jakarta Persiapan Layani Angkutan Lebaran

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Walkot Maniwa Jepang, Tindaklanjut Kerjasama Terkait Dekarbonisasi di Makassar

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:00 WIB

Musrenbang Kec. Panakukang Tekankan Keterlibatan Masyarakat Dalam Rencana Pembangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:52 WIB

Apel HPI 2025, Jufri Rahman Terima Penghargaan DJBC Sulbangsel Sinergi DBHCHT

Berita Terbaru

Sosial Politik

Tegas! UII Tolak Kampus Kelola Tambang

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:28 WIB

Sosial Politik

Revisi UU Minerba: Kampus Dapat Izin Kelola Tambang

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:02 WIB