Dnid Makassar /20-Mei-2023).-Dinas Tata Ruang (Distaru) kota Makassar, mengambil langkah tegas terkait bangunan kafe yang berada di jalan KS Tubun no.3 kpn, kelurahan Kampung Buyang, kecamatan Mariso, kota Makassar
yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu disampaikan Ahmad Muhajir Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang ( Distaru) kota Makassar.
“Saya sudah sampaikan kepada anggota untuk memantau dan menyampaikan kepada pemilik bangunan agar aktivitas sementara dihentikan dulu sampai keluar IMBnya,” ucap Ahmad Muhajir, Rabu (10/05/2023).
Lanjut Muhajir, ” kebetulan beberapa hari ini saya memantau di group whatsaap media kumbanews terkait pemberitaan kafe tersebut yang tidak memiliki IMB dan tetap melakukan aktivitas pembangunan. Oleh karena itu saya merespon cepat dan menyampaikan anggota agar memberikan teguran. Dan teguran pertama sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dan akhirnya penanggung jawab bangunan melakukan permohonan dan telah diberikan Tanda Terima Berkas ( TTB) oleh dinas PTSP kota Makassar,”terang Ahmad Muhajirin.
Meski sudah mendapat teguran kata Muhajir, aktivitas pembangunan masih tetap dilakukan.
” Dari patauan anggota saya di lapangan mereka masih melakukan aktivas pembangunan, sehingga saya mengambil langkah tegas dan memerintahkan kepada anggota untuk menghentikan aktivitas pembangunan kafe. Bisa dilanjutkan kalau sudah terbit IMB. Dan alhamdulillah pagi kami berikan teguran siangnya sudah tidak ada lagi aktivitas, ” ucap Muhajir.
Meski begitu Muhajir dan anggota akan tetap mengontrol dan bila melakukan aktivitas lagi Distaru kota Makassar akan mengambil langkah tegas kepada pemilik kafe.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya