Breaking News

DPP KNPI Resmi Melaporkan PT. WIN Di Kementerian KLHK RI Dan Kementerian ESDM RI

Senin, 6 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID 06/11/2023). Jakarta Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), resmi melakukan pelaporan terhadap PT. Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pelaporan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang terkait, seperti Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, Pertambangan Mineral dan Batubara, Cipta Kerja, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

PT. Wijaya Inti Nusantara diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum. Dampak dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam.

ads

Dalam pelaporannya, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) juga mencatat bahwa PT. Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga desa Torobulu. Selain itu, terdapat indikasi kongkalikong antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan PT. Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. WIN.

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meminta agar perbuatan PT. Wijaya Inti Nusantara diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial.

Kami duga kasus pembiaran PT. WIN ini banyak melibatkan Instansi baik, Pemda, Penegak Hukum hingga Oknum Dari Kementerian di Pusat, sehingga ada potensi Gratifikasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “KKN”

PT. WIN diduga melanggar beberapa UU dan Turunannya diantaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah “PP” Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Oleh karena itu, DPP KNPI tidak hanya melaporkan PT. WIN di Kementerian terkait, tetapi juga di Lembaga Penegak Hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Bikin Website Murah

Berita Terkait

Dialog Santai Bersama Kapolda Sulsel: Perkuat Peran Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Tangkap Pria Bawa Sajam Saat Pesta Miras
Fatmawati Rusdi Edukasi Sosial bagi Penyintas Kekerasan Perempuan dan Anak
Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota
Perumda Parkir Makassar Dampingi Jukir Resmi yang Diamankan Polres Pelabuhan
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Remaja Terkait Kasus Curat Masjid
ARA Dorong Pembentukan Satgas Gabungan TNI-Polri untuk Tertibkan Jukir Liar
Kepala SDN 46 Lela Kota Bima Diduga Gunakan Dana Bos Untuk Keperluan Pribadi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:53 WITA

Dialog Santai Bersama Kapolda Sulsel: Perkuat Peran Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:33 WITA

Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Tangkap Pria Bawa Sajam Saat Pesta Miras

Senin, 19 Mei 2025 - 23:57 WITA

Fatmawati Rusdi Edukasi Sosial bagi Penyintas Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 19 Mei 2025 - 23:48 WITA

Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota

Senin, 19 Mei 2025 - 20:43 WITA

Perumda Parkir Makassar Dampingi Jukir Resmi yang Diamankan Polres Pelabuhan

Senin, 19 Mei 2025 - 10:21 WITA

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Remaja Terkait Kasus Curat Masjid

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:41 WITA

ARA Dorong Pembentukan Satgas Gabungan TNI-Polri untuk Tertibkan Jukir Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:23 WITA

Kepala SDN 46 Lela Kota Bima Diduga Gunakan Dana Bos Untuk Keperluan Pribadi

Berita Terbaru