DPP KNPI Resmi Melaporkan PT. WIN Di Kementerian KLHK RI Dan Kementerian ESDM RI

DNID 06/11/2023). Jakarta Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), resmi melakukan pelaporan terhadap PT. Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pelaporan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang terkait, seperti Kebebasan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum, Pertambangan Mineral dan Batubara, Cipta Kerja, Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.

PT. Wijaya Inti Nusantara diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum. Dampak dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam.

Dalam pelaporannya, Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) juga mencatat bahwa PT. Wijaya Inti Nusantara telah merusak pemukiman warga desa Torobulu. Selain itu, terdapat indikasi kongkalikong antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan PT. Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. WIN.

Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) meminta agar perbuatan PT. Wijaya Inti Nusantara diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial.

Kami duga kasus pembiaran PT. WIN ini banyak melibatkan Instansi baik, Pemda, Penegak Hukum hingga Oknum Dari Kementerian di Pusat, sehingga ada potensi Gratifikasi, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme “KKN”

PT. WIN diduga melanggar beberapa UU dan Turunannya diantaranya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Pemerintah “PP” Nomor 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 4 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010. dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Oleh karena itu, DPP KNPI tidak hanya melaporkan PT. WIN di Kementerian terkait, tetapi juga di Lembaga Penegak Hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Simpan Gambar:

Senin, 6 November 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA