Bantaeng, DNID Sulsel —- Berdasarkan Berita yang beredar di media online yang baru-baru ini di rilis oleh media-media lokal dan nasional pada 21/05/2023.
Bahwa salah seorang pelaku yang berinisial RN (pr) yang di duga rentenir itu mengobrak abril dan mengambil barang MN yang berhutang denganya senilai puluhan juta Rupiah.
” memang dia berhutang sama saya karna sampai-sampai saya mengambil uang orang lain untuk menutupi uang yang di ambil karna awal persoanalanya adalah uang Arisan ” ungkap RN kepada DNID

RN juga menjelaskan bahwa karna tidak ada jalan lain untuk menutupi utang MN sehingga dia menggeladah dan mengambil barang di rumah RN dengan di bantu suaminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Tidak cara lain untuk menutupi utangnya , Karna itu masuk kerumahnya dan di bantu oleh suami saya ” terang RN
Sementara itu, Laporan dengan Nomor: LP/B/176/V/2023/SPKT Atas Tindakan Pengrusakan dan pengambilan barang itu telah di proses oleh kepolisian Bantaeng , dan DNID telah mengkonfirmasi tahapan proses hukum kepada pak Rahman sebagai Kanitreskrim Polres Bantaeng .
” Proses hukum ini telah masuk ke tahap SP2HP dan kami akan menyerahkan ke pelapor pada hari kamis , dan kami akan menindak lanjuti seperti aturan” tegas pak Rahman