Bantaeng, DNID Sulsel —- Berdasarkan Berita yang beredar di media online yang baru-baru ini di rilis oleh media-media lokal dan nasional pada 21/05/2023.
Bahwa salah seorang pelaku yang berinisial RN (pr) yang di duga rentenir itu mengobrak abril dan mengambil barang MN yang berhutang denganya senilai puluhan juta Rupiah.
” memang dia berhutang sama saya karna sampai-sampai saya mengambil uang orang lain untuk menutupi uang yang di ambil karna awal persoanalanya adalah uang Arisan ” ungkap RN kepada DNID
RN juga menjelaskan bahwa karna tidak ada jalan lain untuk menutupi utang MN sehingga dia menggeladah dan mengambil barang di rumah RN dengan di bantu suaminya.
” Tidak cara lain untuk menutupi utangnya , Karna itu masuk kerumahnya dan di bantu oleh suami saya ” terang RN
Sementara itu, Laporan dengan Nomor: LP/B/176/V/2023/SPKT Atas Tindakan Pengrusakan dan pengambilan barang itu telah di proses oleh kepolisian Bantaeng , dan DNID telah mengkonfirmasi tahapan proses hukum kepada pak Rahman sebagai Kanitreskrim Polres Bantaeng .
” Proses hukum ini telah masuk ke tahap SP2HP dan kami akan menyerahkan ke pelapor pada hari kamis , dan kami akan menindak lanjuti seperti aturan” tegas pak Rahman