Breaking News

Polisi Ungkap Obat dan Suplemen Palsu, Tangkap 5 Tersangka Omset Rp 130,4 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta,DNIDBanten.co.id-Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 5 pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu dengan total barang bukti 77.061 butir/botol, senilai Rp 130,4 miliar.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan 5 tersangka berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62).

“Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep,” terang Aulia di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023).

Lanjut Aulia, pengungkapan berdasarkan 4 laporan polisi.

“9 tempat kejadian perkara (TKP) di Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang,  Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senin Jakarta Pusat,” ujar Aulia.

Baca Juga
Skandal KUR Bank Sumsel Babel, Jaksa Paparkan Kerugian hingga Rp12,4 Miliar

Kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi.

“Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia,” paparnya.

Kemudian, Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di E-commerce.

“Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96,” terang Viktor.

Tersangka dijerat Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga
Skandal KUR Bank Sumsel Babel, Jaksa Paparkan Kerugian hingga Rp12,4 Miliar

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun.

Berita Terkait

Komunitas Teritori sebagai Pilar Peningkatan Kesejahteraan Anggota, CUSS Gelar Pembekalan Sangayoka dan Pande
Ziarah Makam Pahlawan, KKLR Sulsel Kenang Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-79
Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Lakukan Kunjungan ke Posyandu Kemala
Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 Pejabat Non Manajerial Kemenkum Sulsel
PT PELNI Konfirmasi KM Dobonsolo Docking di Jakarta Persiapan Layani Angkutan Lebaran
Kunjungan Walkot Maniwa Jepang, Tindaklanjut Kerjasama Terkait Dekarbonisasi di Makassar
Musrenbang Kec. Panakukang Tekankan Keterlibatan Masyarakat Dalam Rencana Pembangunan
Apel HPI 2025, Jufri Rahman Terima Penghargaan DJBC Sulbangsel Sinergi DBHCHT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 08:30 WIB

Komunitas Teritori sebagai Pilar Peningkatan Kesejahteraan Anggota, CUSS Gelar Pembekalan Sangayoka dan Pande

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:17 WIB

Ziarah Makam Pahlawan, KKLR Sulsel Kenang Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-79

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:11 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Lakukan Kunjungan ke Posyandu Kemala

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:56 WIB

Kakanwil Kemenkum Sulsel Lantik 8 Pejabat Non Manajerial Kemenkum Sulsel

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:39 WIB

PT PELNI Konfirmasi KM Dobonsolo Docking di Jakarta Persiapan Layani Angkutan Lebaran

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Walkot Maniwa Jepang, Tindaklanjut Kerjasama Terkait Dekarbonisasi di Makassar

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:00 WIB

Musrenbang Kec. Panakukang Tekankan Keterlibatan Masyarakat Dalam Rencana Pembangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:52 WIB

Apel HPI 2025, Jufri Rahman Terima Penghargaan DJBC Sulbangsel Sinergi DBHCHT

Berita Terbaru

Sosial Politik

Tegas! UII Tolak Kampus Kelola Tambang

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:28 WIB

Sosial Politik

Revisi UU Minerba: Kampus Dapat Izin Kelola Tambang

Jumat, 24 Jan 2025 - 03:02 WIB