Makassar, DNID Sulsel— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengamankan empat pria yang melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi secara ilegal .
Adapun empat orang yang diamankan bernama Mahyudin asal Kabupaten Gowa menguasai senpi jenis Baikal, Risal dari Toraja Utara memiliki senpi jenis SIG , Kemudian Risman berdomisili di Kota Palopo menguasai senpi jenis Walter, Terakhir Ilham berasal dari Kota Makassar yang menguasai senpi jenis FN 1911.
Barang bukti yang diamankan – 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam merk baikal, 1 (satu) buah magazane ,1 (satu) buah holster warna hitam terbuat dari kulit ,11 (sebelas) butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm , 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm, 4 (empat) tajam, 1 (satu) karet ,1 (satu) unit smartphone merk iphone 14 Pro Max warna ungu.
Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus menonjol, yaitu kepemilikan empat senpi Ilegal beserta puluhan amunisi tajam.
“Senpi Ilegal ini diperoleh para tersangka dari pria diamankan oleh Polda Metro Jaya,” kata Irjen Setyo Boedi Moempoeni saat press release hasil operasi pekat Lipu di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/8/23).
Setyo Boedi memastikan bahwa kasus kepemilikan senpi itu tidak ada kaitan dengan teroris. Sebab para pelaku mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut.
“Kasus ini belum ada kaitannya dengan teroris dan kami masih akan melakukan pengembangan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Jamaluddin Farti mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Hamka Yusuf oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya