Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Sulsel Tangkap Pelaku Kepemilikan Senpil dan Amunisi Senjata Tajam

Selasa, 29 Agustus 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID Sulsel— Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengamankan empat pria yang melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi secara ilegal .

Adapun empat orang yang diamankan bernama Mahyudin asal Kabupaten Gowa menguasai senpi jenis Baikal, Risal dari Toraja Utara memiliki senpi jenis SIG , Kemudian Risman berdomisili di Kota Palopo menguasai senpi jenis Walter, Terakhir Ilham berasal dari Kota Makassar yang menguasai senpi jenis FN 1911.

Barang bukti yang diamankan – 1 (satu) pucuk senjata api warna hitam merk baikal, 1 (satu) buah magazane ,1 (satu) buah holster warna hitam terbuat dari kulit ,11 (sebelas) butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm , 5 (lima) butir amunisi kaliber 9 mm, 4 (empat) tajam, 1 (satu) karet ,1 (satu) unit smartphone merk iphone 14 Pro Max warna ungu.

ads

Kapolda Sulsel, Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus menonjol, yaitu kepemilikan empat senpi Ilegal beserta puluhan amunisi tajam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Senpi Ilegal ini diperoleh para tersangka dari pria diamankan oleh Polda Metro Jaya,” kata Irjen Setyo Boedi Moempoeni saat press release hasil operasi pekat Lipu di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/8/23).

Setyo Boedi memastikan bahwa kasus kepemilikan senpi itu tidak ada kaitan dengan teroris. Sebab para pelaku mengaku tidak pernah menggunakan senjata tersebut.

“Kasus ini belum ada kaitannya dengan teroris dan kami masih akan melakukan pengembangan,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Jamaluddin Farti mengatakan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria bernama Hamka Yusuf oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari hasil pengembangan itu, terungkap bahwa empat orang pria asal Sulsel telah membeli senpi dan amunisi.

“Awalnya dari hasil pengembangan dan diperoleh dari tersangka yang ditangkap Polda Metro Jaya dan kami bergerak menangkap empat orang tersangka lengkap barang buktinya,” kata Jamaluddin Farti.

Para tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan LP / A / 22 / VIII / 2023 / SPKT.DITKRIMUM / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 24 Agustus 2023.

“Para tersangka disangkakan UU Darurat, ancaman cukup tinggi, bisa hukum mati, seumur hidup atau maksimalnya 20 tahun,” ujarnya.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA