Pontianak DNID Kalbar-Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief Selaku Dankolakops Rem 121/Abw menggelar Press Release penggagalan penyeludupan narkotika jenis Sabu sebanyak 21 kg, bertempat di Mess kediaman Danrem 121/Abw Jalan Sidas Nomor 15 kota Pontianak, Selasa (31/10/2023) malam.
Dalam press release ini disertakan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 kilogram dan 1 orang pelaku yang merupakan WNA Malaysia.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief mengungkap, pada saat memberikan press release kepada awak media, bahwa upaya penyelundupan narkoba jenis Sabu sebanyak 21 kg di kemas dengan bungkus teh cina yang dibawa oleh 1 orang WNA Malaysia, digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Timur Yonarmed 10/Bradjamusti di wilayah kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (30/10/2023).
“Pada tanggal 28 Oktober 2023, Korem 121/Abw melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia sektor Barat Yonarmed 16/Tk juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 15,75 kg di Dusun. Sempadan Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas Provinsi Kalbar. Kemudian pada tanggal 27 Oktober 2023, satuan yg berada di jajaran Kolaksops Rem 121/Abw berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 11,00 kilogram di Bengkayang, Kalbar”, Ungkap Danrem.
Brigjen TNI Luqman Arief menyebut, Penggagalan penyelundupan barang haram ini berkat kerja keras personil Satgas Pengamanan Perbatasan yang ada di wilayah jajaran Kolakops Rem 121/Abw serta berkat kerjasama antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan juga seluruh Komponen Masyarakat.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya