Breaking News

Radio Player

Loading...

Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal di Sulawesi Tenggara

Rabu, 15 November 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

 

Kolaka Utara,DNIDBanten.co.id — Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Illegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (14/11/2023).

Tiga kapal yang sudah diperiksa dan diamankan oleh KN Kuda Laut-403 meliputi, TB Trinity 302/TK Pacific 302 yang mengangkut Nikel Ore sebanyak ±10,507.560 WMT. Kapal tersebut melaksanakan muat di Jetty Masselle yang tidak berizin dan tidak sesuai Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11/2023), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ads

Kapal selanjutnya yaitu, TB. MDM Batola/TK. MDM 04 dengan muatan sebanyak ±12,333.963 MT Nikel Ore yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/11/2023), serta TB. Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa muatan Nikel Ore sebanyak ±8,500.570 WMT, dan berhasil ditangkap pada Senin (13/11/2023). Kedua kapal tersebut diduga melaksanakan muat di Jetty Mandes yang tidak berizin dan tidak sesuai SPB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI dibawah pimpinan Kapten Bakamla Arie Trifantoro, S.H., M.H., ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran “Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)”.

Serta, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara “’Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Saat ini, kedua kapal tersebut berada di area Kepelabuhan Lasusua dibawah pengamanan KN. Kuda Laut-403 dengan Komandan Letkol Bakamla Nendra Jati Prawira.

Berita Terkait

Maknai Nilai Perjuangan, Golkar Makassar Gelar Ziarah ke TMP Panaikang
Golkar Makassar Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput Matangkan Mesin Partai Hadapi Pemilu 2029
Hampir Setahun Kosong, Pembentukan Kepanitiaan Pemilihan RT 10 Kembali di Syahkan
Dandim 0502/Ju Ikut Serta Ramaikan MAG Run ke-9 Tahun 2025 di Mall Artha Gading
Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Oleh Kodim 0502/Ju Bersama Forkopimko 
Bupati Paris Yasir Tegaskan Komitmen Wujudkan Keluarga Jeneponto Berkualitas dan Bebas Stunting
Warga Makassar Siap-Siap!, Pemilihan RT/RW Segera Dimulai
Bupati JKA Hadiri Sertijab Camat Batang Gasan Serta Camat V Koto Timur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:55 WITA

Golkar Makassar Perkuat Struktur Hingga Akar Rumput Matangkan Mesin Partai Hadapi Pemilu 2029

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:35 WITA

Hampir Setahun Kosong, Pembentukan Kepanitiaan Pemilihan RT 10 Kembali di Syahkan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:25 WITA

Dandim 0502/Ju Ikut Serta Ramaikan MAG Run ke-9 Tahun 2025 di Mall Artha Gading

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:58 WITA

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih Oleh Kodim 0502/Ju Bersama Forkopimko 

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Bupati Paris Yasir Tegaskan Komitmen Wujudkan Keluarga Jeneponto Berkualitas dan Bebas Stunting

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Warga Makassar Siap-Siap!, Pemilihan RT/RW Segera Dimulai

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:13 WITA

Bupati JKA Hadiri Sertijab Camat Batang Gasan Serta Camat V Koto Timur

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Caretaker RT 10 Kembali Undang Warga Tahap Kedua, Penetapan Sekertaris Panitia Pemilihan Rt

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polres Maros Bongkar Peredaran Sabu Via Online,Amankan Belasan Gram Sabu

Senin, 20 Okt 2025 - 16:34 WITA