DNID-MAKASSAR – Pihak Pemerintah di Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar langsung turun tangan seusai terima aduan dari masyarakat terkait rumah kos-kosan yang diduga mengambil akses jalanan umum.
Pada kesempatan itu, pihak Kelurahan Lembo,
Satpol PP Camat tallo, Binmas Polsek Tallo, Babinsa Koramil Tallo dan RT 03 RW 04 langsung meninjau lokasi melihat kos-kosan tersebut.
Ketua RW 04 mengatakan pihak keluarga pemilik kos inisial HY, sempat keras menolak kedatangan pemerintah dan tak terima di pertanyakan alas hak.
Namun selaku RW atau aparat pemerintahan Lembo juga berhak mengetahui alas hak kepemilikan adanya mendirikan bangunan rumah kos. Apalagi pembangunan kos tersebut mendapat aduan masyarakat.
“Kami bersama Lurah, Babinsa, Binmas dan Satpol Camat Tallo datang di sini dengan baik-baik karena ini aduan masyarakat,” kata ketua RW kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
Saat dilakukan pemeriksaan dan meminta surat – surat mengenai pembangunan kos-kosan tersebut, pihak keluarga pemilik kos sempat menolak dan marah.
“Jadi kami berhak melihat surat kepemilikan bapak untuk mengetahui bapak punya surat atau tidak, jangan maki marah-marah pak. Kami di sini cari solusi bukan cari masalah,” jelas ketua RW.
Sementara itu, Lurah Lembo Muhammad Armansyah meminta surat IMB Atau izin membangun sekalian diperlihatkan surat alas hak bukti ke pemilikan.
“Kami sudah sampaikan pemilik rumah kos tesebut, namun kami masih tunggu bukti kepemilikannya agar kita bisa pelajari,” katanya.
Terkait pembangunan kos-kosan tersebut terdapat pro dan kontra dari warga ada yang menolak ada juga yang setuju. Jadi saat ini pihaknya masih menunggu surat-surat pemilik kosnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya