Daily News Indonesia – Bulukumba. Gerak cepat pihak Kepolisian Resor Bulukumba menangani tindak pidana penganiayaan (penikaman) yang terjadi di Pasar Tua Bulukumba.
Penganiayaan ini tepatnya terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, di Kompleks Pasar Tua, Jl.Dr. Moh. Hatta Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada pukul 18.45 Wita beberapa menit setelah kejadian oleh tim Resmob Polres Bulukumba bersama unit Intelkam dan Anggota URC Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba.
Terduga Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu warga di sekitar TKP, oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob.
Terduga pelaku penganiayaan dalam kejadian ini yakni H (21) wiraswasta warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni S (23) warga Jl.Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada perut, wajah sebelah kiri, tangan sebelah kiri serta paha sebelah kanan.
Korban kemudian dilarikan kerumah sakit umum Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP H. Marala mengungkapkan bahwa saat diinterogasi terduga pelaku H telah mengakui perbuatannya yakni menikam korban menggunakan pisau.
“Saat dilakukan diinterogasi awal, terduga H mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban beberapa kali menggunakan pisau dapur,” Ungkap AKP Marala, Selasa (12/3/2024).
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : I 'Tisham Fajri
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Humas Polres Bulukumba