Breaking News

Radio Player

Loading...

Konferensi Pers Polrestabes Makassar Terkait Penganiayaan Berujung Kematian

Sabtu, 16 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Daily News Indonesia – Makassar. Polrestabes Makassar menggelar Konferensi Pers di Aula Mappaodang Mapolrestabes Makassar, Sabtu (16/03/2024)

Konferensi Pers tersebut terkait dengan penganiayaan yang berujung meninggal dunia di Jl. Goa Ria, Kecamatan Biringkanaya pada tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 00:30 WITA.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H memimpin pelaksanaan konferensi pers tersebut serta didampingi oleh Kapolsek Biringkanaya Polrestabes Makassar Kompol Muh. Thamrin, S.E., M.M., dan Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, S.Sos

Konferensi Pers Polrestabes Makassar Terkait Penganiayaan yang terjafi hingga korban meninggal dunia
ads

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar menuturkan bahwa kronologis kejadian tersebut bermula terjadi ketersinggungan antara pelaku dan saudara korban, pelaku memukul saudara korban. Karena tidak terima, kejadian tersebut diadukan kepada korban untuk meminta pertolongan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah korban datang menghampiri pelaku, terjadi perkelahian dan pelaku menikam dada korban sebanyak 1 kali yang dimana korban meninggal saat dibawa ke RS Malebu” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

Atas kejadian tersebut, pelaku berusaha melarikan diri yang dibantu oleh temannya menuju ke Kabupaten Bantaeng.

“Alhamdulillah, tim kami berhasil menangkap pelaku dan juga teman yang membantu pelaku kabur ke Kabupaten Bantaeng pukul 20:00 WITA kemarin” lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mengetahui kronologis maupun pelaksanaan rekonstruksi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun dan teman pelaku dikenakan pasal 221 KUHP dengan kurungan penjara paling lama empat tahun.Tutup (*)

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 119 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru