dnid.co.id – Makassar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penyelidkan terkait dugaan penyimpangan pada pengelonaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022/2023.
Terkait dengan proses penyelidikan tersebut, jaksa pada Kejari Makassar telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan memeriksa sejumlah pihak, termasuk di antaranya Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto telah dilakukan pada hari Jumat (15/3/2024) lalu.
“Iya, dilakukan pemeriksaan (terhadap Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto) sebagai saksi hari Jumat lalu,” kata Andi Alamsyah kepada wartawan, Sabtu (16/3/2024).
Alamsyah lebih lanjut menjabarkan kalau pemeriksaan terhadap Ahmad Susanto ini sekaitan dengan proses pengelolaan dana hibah untuk KONI Makassar periode tahun anggaran 2022/2023. “Dimintai keterangan terkait dana hibah untuk KONI tahun 2022-2023,” ujarnya lebih lanjut.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan dana hibah sebesar Rp20 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dana hibah tersebut berdasarkan nomenklatur dalam APBD Makassar tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Andi Alamsyah menambahkan, penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pada proses pengelolaan dana hibah di lingkup KONI Makassar ini dilakukan setelah pihak Kejari Makassar menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada indikasi pengelolaan keuangan yang tidak benar dari dana hibah tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan