Breaking News

Radio Player

Loading...

Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

Senin, 18 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

Mendagri Imbau Kepala Daerah Percepat Regulasi Terkait THR dan Gaji ke-13

dnid.co.id – Jakarta.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal ini ditekankan Mendagri pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).

“Saya menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala daerah, baik gubernur, bupati/wali kota, ada beberapa hal. Pertama, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” katanya.

Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

ads

“Pemerintah prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, pemerintah daerah (Pemda) diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

“Kita tahu bahwa pemerintah daerah ini ada yang kuat fiskalnya, ditandai dengan PAD-nya yang besar ya seperti di Banten, Jakarta, tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” ungkapnya.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

1 Tahun Pemerintahan Prabowo, BSI Tumbuh Melaju diatas Industri
Produksi Beras Mencapai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
BBWS Pompengan Jeneberang Tegas Bantah Dugaan Pelanggaran Talud di Bantaeng: “Material dan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi”
Belajar dari Jawa Barat, Dekranasda Makassar Siapkan Terobosan Baru untuk UMKM Lokal
Makassar Kian Perkasa, Semester I 2025, Investasi Sudah Rp33 Triliun
Perkuat Kolaborasi, Panin Expo Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Kota
Wali Kota Munafri, Groundbreaking Hotel Bintang Lima Pertama
Proyek Jembatan Hampir 8 Miliar di Enrekang Tuai Sorotan, Pemkab Diminta Transparan
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:54 WITA

1 Tahun Pemerintahan Prabowo, BSI Tumbuh Melaju diatas Industri

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:54 WITA

Produksi Beras Mencapai Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:01 WITA

BBWS Pompengan Jeneberang Tegas Bantah Dugaan Pelanggaran Talud di Bantaeng: “Material dan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:47 WITA

Belajar dari Jawa Barat, Dekranasda Makassar Siapkan Terobosan Baru untuk UMKM Lokal

Minggu, 5 Oktober 2025 - 02:56 WITA

Makassar Kian Perkasa, Semester I 2025, Investasi Sudah Rp33 Triliun

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:56 WITA

Perkuat Kolaborasi, Panin Expo Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Kota

Jumat, 26 September 2025 - 21:43 WITA

Wali Kota Munafri, Groundbreaking Hotel Bintang Lima Pertama

Jumat, 26 September 2025 - 12:28 WITA

Proyek Jembatan Hampir 8 Miliar di Enrekang Tuai Sorotan, Pemkab Diminta Transparan

Berita Terbaru