Diduga Dana Ratusan Juta Milik Karyawan Ditahan Perusahaan Elextra Komputer, Aktivis KPM Sulsel Layangkan Somasi

DNID.CO.ID-MAKASSAR- Koalisi Pemuda Mahasiswa Sulawesi Selatan (KPM Sulsel) resmi melayangkan surat somasi kepada manajemen CV Elextra Komputer. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi, pemaksaan, penahanan aset pribadi, hingga pelanggaran hak ketenagakerjaan terhadap mantan karyawatinya, Usriana.

Surat somasi bernomor 033/KPM/XII/2025 itu dilayangkan pada Rabu, 10 Desember 2025, dan ditujukan kepada dua pimpinan perusahaan, yaitu HW dan JWE.

KPM Sulsel, dalam keterangannya, menyebut kasus ini bukan sekadar perselisihan kerja biasa.
“Ada dugaan unsur intimidasi, pemaksaan, bahkan dugaan penggelapan dana pribadi korban. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Dalam somasi tersebut, KPM Sulsel menguraikan secara rinci rangkaian peristiwa yang dialami Usriana.

Pada 21 September 2025, korban dipanggil ke sebuah ruangan tertutup di rumah salah satu karyawan CV Elextra. Di hadapan sekitar lima orang pegawai, Usriana mengaku ditekan secara psikologis dan tidak diizinkan keluar sebelum menyerahkan emas dan BPKB motor sebagai jaminan.

“Korban ketakutan dan akhirnya menyerahkan barang tersebut agar bisa keluar dari ruangan,” tulis KPM Sulsel dalam surat tersebut.

Meski emas dan BPKB itu dikembalikan sehari kemudian, KPM menilai tindakan tersebut tetap memenuhi unsur pemaksaan dan perampasan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Tidak berhenti di situ. CV Elextra diduga menahan uang sekitar Rp200 juta lebih, termasuk buku tabungan dan ATM atas nama NA, rekan usaha skincare AB Glow yang dikelola bersama Usriana.

KPM Sulsel menegaskan dana itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan, transaksi elektronik, maupun pembeli yang terlibat dalam urusan kerja Usriana.

“Menahan uang pribadi seseorang tanpa persetujuan jelas merupakan tindakan penguasaan melawan hukum,” tegas KPM.

Usriana yang telah bekerja selama 6 tahun 4 bulan disebut dipecat tanpa prosedur resmi. Ia tidak menerima surat PHK, pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun hak-hak lainnya sebagaimana diwajibkan UU Ketenagakerjaan.

“Ini pelanggaran nyata terhadap UU 13/2003 jo. UU Cipta Kerja. Hak korban harus dipenuhi,” jelas KPM.

Dalam somasinya, KPM Sulsel memberikan batas waktu 3×24 jam kepada CV Elextra untuk memenuhi sejumlah tuntutan resmi, antara lain:

1. Mengembalikan seluruh aset pribadi korban, termasuk dana Rp200 juta lebih dan ATM.
2. Menerbitkan Surat PHK dan membayar seluruh hak ketenagakerjaan.
3. Membuat surat klarifikasi dan permintaan maaf resmi.
4. Memberikan jaminan agar tindakan serupa tidak terulang.

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, KPM Sulsel menyatakan siap menempuh langkah hukum.

“Kami akan membuat laporan resmi ke Polda Sulsel dan menggugat perusahaan atas perbuatan melawan hukum. Aksi massa juga akan digelar bila peringatan ini diabaikan,” tegas KPM Sulsel dalam penutup surat somasi.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 11 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Kingzhee

Sumber Berita: Surat Somasi dan Wawancara Narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA