Breaking News

Radio Player

Loading...

Dalil Electoral Fraud Kewenangan Bawaslu Bukan Pekerjaan Rumah MK

Kamis, 21 Maret 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id – Jakarta. Advokat dan Pakar Politik Undang-Undang 2Indos Khalid Akbar, S.H., M.oT. mengucapkan selamat kepada Paslon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai pemenang Pilpres 2024, yang InshaAllah akan dilantik pada 20 Oktober 2024 akan datang.

Walaupun pemilu 2024 di Indonesia harus menanggung beban sejarah berupa catatan penyimpangan hukum dan demokrasi melalui Putusan MK dan Putusan KPU RI.

Namun demikian, kekalahan PSI yang dikomandoi Putera Jokowi Kaesang Pangarep dan kemenangan PDI-P pada pemilu legislatif 2024 dapat menjadi bantahan argumentatif terhadap tuduhan-tuduhan kecurangan pemilu (electoral fraud) oleh Paslon 01 dan Paslon 03 yang sudah resmi kalah itu, tidak semuanya benar.

ads

*PHPU Presiden dan Wakil Presiden*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata khalid, menggunakan jalur MK untuk menemukan keadilan sah-sah saja. Tetapi jarak suara yang begitu jauh tertinggal dibelakang, hanya akan membuat gaduh dan kemacetan sepanjang jalan medan merdeka nantinya.

Walaupun PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak warga negara sebagaimana diatur pada pasal 475 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut saya hasil pilpres tidak akan berubah.

Jika merujuk pada pasal 286 UU Pemilu, Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM (terstuktur, sistematis dan massif).

Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu juga menyebutkan permohonan keberatan terhadap hasil Pemilu Presiden hanya terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden.

Kata ā€œhanyaā€ menunjukkan kewenangan dan kompetensi Mahkamah secara limitatif (membatasi diri) hanya menyelesaikan sengketa hasil Pemilu termasuk Pemilu Presiden, bukan memeriksa hal-hal lain. Dan ‘Dalil’ dugaan pilpres 2024 bermuatan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM merupakan kewenangan Bawaslu RI.

Sebagai penutup Khalid juga mengajak seluruh paslon berkompetisi, terkhusus yang sudah kalah telak mampu menjadikan Ramadan 1445 H, sebagai sarana utama penyambung lidah rakyat untuk menjaga persatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah PutihĀ 
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers
Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama Kodim 0502/Ju Gelar Anjangsana dan Do’a Bersama
Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan
Warga Keluhkan Samsat Makassar 1: Layanan Ribet, Tanpa Nomor Antrean dan Fasilitas Minim
Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Hadapi Potensi Bencana di Wilayahnya
Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari RumahĀ 
Berita ini 97 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:02 WITA

Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah PutihĀ 

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Selasa, 4 November 2025 - 19:57 WITA

KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers

Selasa, 4 November 2025 - 13:41 WITA

Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama Kodim 0502/Ju Gelar Anjangsana dan Do’a Bersama

Sabtu, 1 November 2025 - 23:41 WITA

Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan

Sabtu, 1 November 2025 - 14:27 WITA

Warga Keluhkan Samsat Makassar 1: Layanan Ribet, Tanpa Nomor Antrean dan Fasilitas Minim

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42 WITA

Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Hadapi Potensi Bencana di Wilayahnya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:47 WITA

Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari RumahĀ 

Berita Terbaru