Daily News Indonesia, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terkait dengan tawaran investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal jelang Lebaran.
Terlebih tawaran investasi dan pinjol ilegal semakin marak di tengah masyarakat menjelang lebaran.
Kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal termasuk investasi dan pinjol ilegal mencapai Rp139 triliun sejak 2017-2022.

Untuk mencegah terjebak tawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, OJK pun meminta masyarakat untuk selalu mengingat prinsip legalitas dan logis (2L).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
menawarkan investasi,” tulis OJK di Instagram resminya, Jumat (5/4/2024). OJK menambahkan masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjol ilegal melalui layanan Kontak OJK 157.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Kutipan Bisnis.Com