dnid.co.id, Sulawesi Selatan – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan Press Release atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru menyita 30 kilogram Sabu-Sabu di dermaga Awerange Kab.Barru, yang di gelar di Lobby, Mapolda Sulsel, Selasa (30/04/2024).
Dalam penjelasannya, Kapolda Sulsel mengatakan Sampai dengan saat ini penyidik berhasil mengamankan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti lebih 30 kg Sabu Sabu yang dikemas dalam 30 Paket dengan ukuran yang berbeda
Tersangka yang diamankan ini, ungkapnya, selaku penerima di dermaga Awerange Kab.Barru 24 april 2024, barang bukti 30 Kg itu, diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari Kalimantan.
Kemudian, lanjut Kapolda, tersangka mengakui barang tersebut berasal dari Tarakan (Kaltara) yakn dari bos (Ad) yang berada di dalam lapas Tarakan dengan perkara kepemilikan narkoba.
Barang haram tersebut sesuai perintah dari bos (Ad) nanti diantarkan ke daerah Sidrap dan akan diberitahukan kembali kalau sudah barang ditangan pelaku (diarahkan melalui telpon nantinya)
Dalam keterangannya, lanjut Kapolda, tersangka, telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali, 1 (satu) kali melewati pelabuhan Awerange yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu. pada saat pengiriman pertama sebanyak 17 kg dan dikirim ke daerah Rappang Sidrap namun tidak bertemu langsung dengan si penerima/alamat orang yang dituju.
Kapolda Sulsel juga menjelaskan penyelidikan oleh Polres Sidrap terus di kembangkan dan di back up oleh Dit Narkoba Polda Sulsel terkait pengembangan serta pengungkapan pelaku lainnya
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sulsel