dnid.co.id, Makassar – Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan press release atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Barru yang menyita 30 kilogram (Kg) sabu di Dermaga Awerange, Kabupaten Barru.
Dalam penjelasannya, Kapolda Sulsel mengatakan Sampai dengan saat ini penyidik berhasil mengamankan satu tersangka yakni ZA (27) dan barang bukti lebih 30 Kg sabu yang dikemas dalam 30 paket dengan ukuran yang berbeda.
Tersangka yang diamankan ini, selaku penerima di dermaga Awerange, Kabupaten Barru, Rabu (24/4/2024) lalu. Dimana barang bukti 30 Kg itu diketahui dikirim menggunakan kapal kayu yang bermuatan rumput laut dari wilayah Kalimantan Utara.
“Informasi sementara dari Kalimantan Utara. Kapal yang membawa barang ini kita ketahui yang dititipi bukan berasal dari luar negeri, tapi dari dalam negeri,” ujar Kapolda Sulsel. Selasa (30/4/24).
Berdasarkan keterangan tersangka atau ZA, barang haram tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara, yang dikirim seseorang inisial AD, yang saat ini berada di dalam Lapas Tarakan dengan kasus sama, yakni narkoba.
Tersangka atau ZA, mengaku hanya menunggu perintah dari bosnya itu melalui sambungan telepon untuk nantinya diantarkan ke daerah Kabupaten Sidrap. Termasuk menginformasikan jika puluhan Kg narkoba itu telah dia terima.
Selain itu, dalam keterangannya, Kapolda Sulsel juga menyampaikan tersangka telah menerima kiriman barang sebanyak dua kali, satu kali melewati pelabuhan Awerange, yakni sekitar awal bulan Maret 2024 lalu.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sulsel