Breaking News

Radio Player

Loading...

Sidang Perdata UMI lanjut, Mediasi Penggugat dan Tergugat Gagal di PN Makassar

Rabu, 1 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Makassar – Kasus perkara Perdata Universitas Muslim Indonesia ( UMI ) terus berlanjut dan bergulir di Pengadilan Negeri Makassar setelah mediasi tidak menemui kesepakatan antara Penggugat dan tergugat.

Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Makassar yang di gelar pada hari Selasa 30 April 2024 Penggugat Prof.Dr.Hj.Masrurah Mokhtar,M.A dan Tergugat Prof.Dr.Basri Modding, SE.,M.Si masing-masing di hadiri oleh Kuasa Hukumnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr.Anzar Makkuasa, S.H.,M.H menyerahkan resume perkara pada Hakim Mediator meminta tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.11.007.145.830 namun Kuasa Hukum tergugat menyerahkan resume perkara yang di tanda tangani oleh Kuasa Hukum tergugat Dr.Muhammad Nur,S.H.,M.H dan Djaya, SKM.,S.H.,LL.M menolak permintaan dari kuasa hukum Penggugat.

ads

Kuasa Hukum tergugat, DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H mengatakan menolak permintaan penggugat pasalnya tidak ada dana yang masuk kerekening tergugat yakni rekening pribadi Prof.Dr.Basri Modding, SE.,M.Si dari pihak bendahara Yayasan Wakaf UMI sehingga permintaan Penggugat tidak berdasar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena mediasi gagal maka sidang perdata kasus UMI dilanjutkan pada tanggal 7 Mei 2024 yang nantinya akan di hadiri oleh Penggugat dan tergugat.

Penasehat Hukum Mantan Rektor
Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof, Dr. Basri Modding,SE.,M.Si dari Kantor Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, SH,MH & Associates

Menggelar Konferensi Pers terkait kasus Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Basri Modding yang dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Yayasan UMI Makassar tahun lalu terkait kasus penggelapan dana yayasan.

Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Basri Modding, SE, M.Si selaku pihak yang telah dirugikan, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. Muhammad Nur, SH, MH dan Djaya, SKM, SH, LL.M, Penasehat Hukum dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH & Associates di jalan Tun Abdul razak, Citraland Celebes pada Selasa, 16 April 2024.

Dr. Muhammad Nur selaku penasehat hukum mengatakan bahwa pertemuan hari ini merupakan klarifikasi terkait pemberitaan dan tuduhan fitnah yang menyudutkan Prof. Basri Modding selaku mantan rektor UMI.

“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan kebeliau selama menjabat sebagai rektor UMI,” ungkapnya.

Sebagai penasehat hukum, beliau menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada Prof. Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal.

“Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada Oktober 2023 lalu dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya milyaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus UMI mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,” tambahnya.

Selaku Mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding yang hadir langsung di agenda konferensi pers memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar, padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahun saya dana tersebut hanya dialihkan dari rekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat. Proyek yang dilaporkan adalah video tro, taman virdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” jelasnya.

Diketahui, sampai hari ini belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak yayasan kampus UMI pasca kejadian itu. Seharusnya ada upaya permohonan maaf karena laporan ini sudah resmi dicabut.

Prof , Dr. Basri Modding ,SE,M.Si menegaskan tidak ada rencana saya melapor balik walaupun ada indikasi pencemaran nama baik dibalik kasus ini , itu saya lakukan karena saya cinta kampus UMI.

Saya selama ini menjalani proses dengan sabar dan Alhamdulillah ada kabar baik bahwa laporan pihak kampus umi di cabut di Polda Sulawesi Selatan, tutup Prof.Dr.Basri Modding,SE.,M.Si(*).

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan
Siswi SMP Ranu Harapan  Iftitah Izzatunnisa Ukir Prestasi Gemilang di Hasanuddin Open Archery Championship Vol. 2
Dekranasda Kota Makassar Gelar Capacity Building bagi Perajin dalam Makassar Craft Expo 2025
Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas
DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu
Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Estafet Kepemimpinan UNHAS, Senat Serahkan Tiga Nama ke MWA
Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gowa
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 01:27 WITA

Harga Beras Stabil! Polres Luwu Bersama Tim Satgas Pangan Turun ke Pasar untuk Pengawasan

Sabtu, 8 November 2025 - 01:05 WITA

Siswi SMP Ranu Harapan  Iftitah Izzatunnisa Ukir Prestasi Gemilang di Hasanuddin Open Archery Championship Vol. 2

Jumat, 7 November 2025 - 21:39 WITA

Satlantas Polres Bone Gandeng Dinas Pendidikan, Gempur Kecelakaan Pelajar Lewat Edukasi Tertib Lalu Lintas

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WITA

DPM UNIMEN Sukses Gelar Pemilihan Presiden Mahasiswa ,Terobosan  Baru Internal Organisasi  Kampus Ungu

Jumat, 7 November 2025 - 20:17 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 7 November 2025 - 07:49 WITA

Estafet Kepemimpinan UNHAS, Senat Serahkan Tiga Nama ke MWA

Jumat, 7 November 2025 - 00:21 WITA

Kemenko PM Apresiasi Upaya Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Gowa

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Berita Terbaru