dnid.co.id, Jakarta – Semakin canggih, setelah penggunaan tilang elektronik yang semakin banyak, penyampaian surat tilang juga langsung tertuju tanpa perlu dokumen fisik.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K., mengatakan Korlantas melakukan uji coba pengiriman surat tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp.
“Baru tahap uji coba,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Sabtu (04/05/24).
Dalam keterangannya, ia menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.
Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos.
Selanjutnya, di sisi lain, adanya penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.
“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan