Breaking News

Usai Edarkan Sabu 2,44 Gram Kini Pelaku Berhasil Diringkus Sat-Narkoba Polres Toraja Utara

Sabtu, 11 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

dnid.co.id, Toraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan Pelaku penyalahgunaaan peredaran gelap narkotika di wilayah Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Rabu (01/05/2024) pekan lalu.

Pelaku tersebut berinisial ET alias GL (39), Ia diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H pada Kamis (08/05), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pria berinisal ET alias GL pelaku penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan ET alias GL, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 5 Sachet plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu seberat 2,44 gram.

Turut diamankan, 1 buah helm merk bogo warna coklat yang digunakan Pelaku untuk menyimpan barang haram tersebut saat diamankan, ungkap Kasatresnarkoba.

Dari barang bukti yang ditemukan oleh Petugas, Pelaku ET alias GL yang diketahui merupakan salah satu warga Tampo Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa Pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.

Akibat perbuatnnya, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Juncto Pasal 114 Juncto Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, terang Akp Syahrul.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Toraja Utara

Berita Terkait

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel
Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman
Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo
10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar
Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:15 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka,Ini Kasusnya.

Senin, 25 November 2024 - 08:59 WIB

Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi,3 Orang dan 4.000 Liter Solar Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

Senin, 25 November 2024 - 01:30 WIB

Tukang Ojek Asal Takalar-Gowa Tewas di Tembak KKB di Papua, 2 Mayat di Pulangkan ke Kampung Halaman

Senin, 25 November 2024 - 01:05 WIB

Berlanjut Proses Pemanggilan Tersangka Firli Bahuri Diduga Terima Suap dari Terpidana Syahrul Yasin Limpo

Senin, 25 November 2024 - 00:41 WIB

10 Oknum Pegawai di Kementerian Jadi Tersangka Judol, Polisi Sita Uang 150 Miliar

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Berita Terbaru

Sosial Politik

TPS 04 Dandang, KPPS Mulai Bagikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.

Senin, 25 Nov 2024 - 19:13 WIB

Peristiwa

PPN Naik Jadi 12 Persen, Disambut Unjuk Rasa di Makassar.

Senin, 25 Nov 2024 - 18:38 WIB