dnid.co.id, Makassar – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Hernadi mengajak kalangan Perguruan Tinggi se-Makassar untuk menghargai serta tidak melakukan pelanggaran atas Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Demikian disampaikan saat membacakan keynote speech Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak pada saat pembukaan kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Perguruan Tinggi di Wilayah, bertempat di Hotel Claro Makassar pada Kamis (16/05).
Kadivyankum HAM Hernadi ungkapkan bahwa di lingkungan perguruan tinggi kerap terjadi pelanggaran KI diantaranya plagiarisme, pembajakan, dan pencurian karya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disamping itu, kemajuan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) juga dinilai berpengaruh pada tindakan pelanggaran KI tersebut. “Keberadaan AI ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi Aparat Penegak Hukum dan Dunia Akademik untuk membasmi plagiarisme,” ungkap Hernadi.
Hernadi lalu ungkapkan untuk saat ini, upaya penanganan pelanggaran KI telah dilakukan secara represif melalui tenaga Aparat Penegak Hukum. Namun itu saja tidak cukup sehingga diperlukan upaya secara preventif melalui pemberian sosialisasi dan edukasi guna mencegah pelanggaran KI.
“Kegiatan yang digelar hari ini berupa sosialisasi dan edukasi, adalah bagian dari tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mencegah sekaligus menegakan hukum atas pelanggaran KI,” jelas Hernadi.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Kemenkumham Sulsel