Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Ringkus Pelaku Bejat Cabuli Anak Dibawah Umur di Pasangkayu

Senin, 20 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Pasangkayu – Satuan Reskrim bersama unit intel Polres Pasangkayu bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Dusun Lione. Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kamis malam, I6 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan terhadap lelaki Kamsir (45 th) yang beralamat di Desa Lariang ini atas Laporan Polisi
Nomor: LP/B/52/V/2024/SPKT/POLRES PASANGKAYO/POLDA SOLAWESI BARAT. tanggal l6 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan memdapat titik terang keberadaan pelaku kemudian tim bergerak mengamankan pelaku disebuah rumah dan dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

ads

selanjutnya dari pengakuan tersebut pelaku dibawa ke polres pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur initial KH (6 th) yang nota bene masih satu Kecamatan dengannya dengan cara memasukkan jari kealat kelamin korban dan mencium korban serta memberikan uang dua ribu rupiah kerena kebetulan pelaku juga penjual.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian bahwa motif melakukan pencabulan karena nafsu birahi pelaku yang sedang ingin sex.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Pasangkayu

Berita Terkait

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua
Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam
Berita ini 52 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Rabu, 5 November 2025 - 14:43 WITA

Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru

Artikel

Menemukan Jangan Menuju Pembangunan PLTN Pertama Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:25 WITA

Artikel

PLTN dan Masa Depan yang Lebih Terang

Jumat, 7 Nov 2025 - 14:03 WITA

Artikel

Menuju PLTN Pertama Indonesia Pada Tahun 2032

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:49 WITA

Artikel

Energi Nuklir dan Arah Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Jumat, 7 Nov 2025 - 13:38 WITA