Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Ringkus Pelaku Bejat Cabuli Anak Dibawah Umur di Pasangkayu

Senin, 20 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Pasangkayu – Satuan Reskrim bersama unit intel Polres Pasangkayu bekuk pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Dusun Lione. Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya, Kamis malam, I6 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan terhadap lelaki Kamsir (45 th) yang beralamat di Desa Lariang ini atas Laporan Polisi
Nomor: LP/B/52/V/2024/SPKT/POLRES PASANGKAYO/POLDA SOLAWESI BARAT. tanggal l6 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan polisi tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan memdapat titik terang keberadaan pelaku kemudian tim bergerak mengamankan pelaku disebuah rumah dan dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya.

ads

selanjutnya dari pengakuan tersebut pelaku dibawa ke polres pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang sudah memiliki isteri tersebut melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur initial KH (6 th) yang nota bene masih satu Kecamatan dengannya dengan cara memasukkan jari kealat kelamin korban dan mencium korban serta memberikan uang dua ribu rupiah kerena kebetulan pelaku juga penjual.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian bahwa motif melakukan pencabulan karena nafsu birahi pelaku yang sedang ingin sex.

Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Pasangkayu

Berita Terkait

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Berita ini 53 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Berita Terbaru

Serba-Serbi

IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sabtu, 27 Des 2025 - 18:31 WITA