dnid co.id, Makassar- Meski mendapat penolakan dari Ahli waris Ramang Bin Manruppai sebagai tergugat, Pengadilan Negeri Makassar tetap Mengeksekusi Lahan di jalan Cendrawasih Nomor 410/460 Rt 003 Rw 003,Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang,Kota Makassar, Selasa (21/05/2024) kemarin bangunan dan lapak pun langsung di bongkar paksa oleh tim eksekusi.
Sebelum Eksekusi Tanah sengketa dilakukan, Juru sita Pengadilan Negeri Makassar, Alauddin Membacakan surat keputusan Pangadilan.Eksekusi dilakukan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng sebelumnya,dimana yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum atas lahan tersebut,setelah permohonan kasasi tergugat di tolak Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum dari Ahli Waris Ramang Bin Manruppai Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, Herry Syamsuddin menjelaskan Jika Eksekusi di atas tanah seluas 179 meter persegi tersebut,yang dikuasai Nasrullah Bin H.Ramang bin Manruppai yang merupakan putra dari Almarhum H.Ramang Bin Manruppai, Salah subyek alias salah nama,karena yang seharusnya di eksekusi adalah Nasrul Bin Natsir bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.sementara status tanah tersebut, diklaim Milik H.Ramang bin Manruppai,yang dikuasai oleh Ahli Warisnya ,Nasrullah Bin H.Ramang bin Manruppai,sebagaimana adanya penetapan Pengadilan Agama sudah dibuat,dan adanya kartu keluarga berikut ktp atas nama Nasrullah Bin H.Ramang bin Manruppai.
Lanjut,Herry menjelaskan tanah seluas 179 meter persegi yang di eksekusi ini merupakan pecahan dari sertifikat induk tanah nomor 87 atas nama H.Ramang Bin Manruppai, dimana sebelumnya, Hasbi bin Pokeng membeli sertifikat tanah dari
Yohanis Haryono,Yohanis Haryono kemudian peroleh tanah tersebut dari ahli waris Irfan Sapri,kemudian Irfan Sapri peroleh tanah tersebut, dari Muh natsir, muh natsir dari mana peroleh itu tanah,dari mengganti sertifikat induk 87 menjadi sertifikat 861 kemudian dipecah habis menjadi 6 bahagian, salah satunya tanah yang dieksekusi ini.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan