dnid co.id, Makassar- Meski mendapat penolakan dari Ahli waris Ramang Bin Manruppai sebagai tergugat, Pengadilan Negeri Makassar tetap Mengeksekusi Lahan di jalan Cendrawasih Nomor 410/460 Rt 003 Rw 003,Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang,Kota Makassar, Selasa (21/05/2024) kemarin bangunan dan lapak pun langsung di bongkar paksa oleh tim eksekusi.
Sebelum Eksekusi Tanah sengketa dilakukan, Juru sita Pengadilan Negeri Makassar, Alauddin Membacakan surat keputusan Pangadilan.Eksekusi dilakukan atas permohonan Hasbi Bin Pokeng sebelumnya,dimana yang bersangkutan telah memiliki kekuatan hukum atas lahan tersebut,setelah permohonan kasasi tergugat di tolak Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum dari Ahli Waris Ramang Bin Manruppai Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai, Herry Syamsuddin menjelaskan Jika Eksekusi di atas tanah seluas 179 meter persegi tersebut,yang dikuasai Nasrullah Bin H.Ramang bin Manruppai yang merupakan putra dari Almarhum H.Ramang Bin Manruppai, Salah subyek alias salah nama,karena yang seharusnya di eksekusi adalah Nasrul Bin Natsir bukan Nasrullah Bin Ramang Bin Manruppai.sementara status tanah tersebut, diklaim Milik H.Ramang bin Manruppai,yang dikuasai oleh Ahli Warisnya ,Nasrullah Bin H.Ramang bin Manruppai,sebagaimana adanya penetapan Pengadilan Agama sudah dibuat,dan adanya kartu keluarga berikut ktp atas nama Nasrullah Bin H.Ramang bin Manruppai.
Lanjut,Herry menjelaskan tanah seluas 179 meter persegi yang di eksekusi ini merupakan pecahan dari sertifikat induk tanah nomor 87 atas nama H.Ramang Bin Manruppai, dimana sebelumnya, Hasbi bin Pokeng membeli sertifikat tanah dari
Yohanis Haryono,Yohanis Haryono kemudian peroleh tanah tersebut dari ahli waris Irfan Sapri,kemudian Irfan Sapri peroleh tanah tersebut, dari Muh natsir, muh natsir dari mana peroleh itu tanah,dari mengganti sertifikat induk 87 menjadi sertifikat 861 kemudian dipecah habis menjadi 6 bahagian, salah satunya tanah yang dieksekusi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait Masalah Eksekusi terhadap Obyek ini adalah,klaim kami sudah melakukan upaya hukum gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Makassar,sementara kami tunggu Nomor Register perkaranya,klaim kami juga mengajukan gugatan pembatalan akta hibah nomor 8 KMB tahun 1973 yang dipakai oleh Almarhum Muh Natsir yang merubah sertifikat hak milik nomor 87 yang luasnya 1824 atas nama H.Ramang Bin Manruppai.Sertifikat 87 itulah dipecah habis kemudian di jual oleh Ahli warisnya Muh Natsir,” Jelasnya.
Berkaitan sertifikat 87 yang diganti Muh Natsir sebelumnya dikarenakan hilang,Herry menambahkan Pihaknya juga akan melakukan upaya keberatan administratif, meminta pertanahan untuk membatalkan yang menjadi dasar balik nama,dari H Ramang Bin Manruppai kepada Muhammad Natsir, berdaskan hibah, karena Menurutnya, itu Cacat Hukum karena Hibah pada faktanya tidak ada diketemukan, setelah pihaknya melakukan penelusuran ke kecamatan Mamajang , yang ada justru akta jual beli nomor 8 kepada orang lain.
Sementara itu ,Eksekusi tanah di jalan cendrawasih ini, mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan satpol pp di lokasi. Esksekusi ini sempat di warnai keributan,saat dari salah seorang keluarga tergugat,dia mengaku eksekusi yang dilakukan tidak adil,banyak kejanggalan yang terjadi,beruntung keributan ini tidak berlansung lama berhasil di tenangkan oleh pihak keluarga dan aparat kepolisian.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan




























