dnid.co.id, Banggai – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur, dalam mengantisipasinya Sat Lantas Polres Banggai terus melaksanakan himbauan baik melalui spanduk maupun media social, Rabu (22/5/2024).
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Lantas AKP I Made Bagus Aditya mengatakan bahwa himbaun ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran Para orang tua tidak membiarkan anaknya berkendara di bawah umur dan selalu tertib berlalu lintas, dan diharapkan dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas anak di bawah Umur di wilayah Hukum Polres Banggai.
Dilarang berkendara dibawah umur berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 UU LLAJ ” Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 44 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM Persyaratan usia untuk penertiban SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. harus memenuhi ketentuan usai paling rendah : a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan DIM D1.
Kasat Lantas menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelajar bawah umur yang masih nekat membawa motor ke sekolah.
Jika masih kedapatan anak bawah umur mengendarai sendiri kendaraan di jalan kita akan memberikan sanksi berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas,” tegasnya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Banggai