Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Banggai Himbau Anak Dibawah Umur Tak Mengendarai Sepeda Motor

Jumat, 24 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Banggai – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur, dalam mengantisipasinya Sat Lantas Polres Banggai terus melaksanakan himbauan baik melalui spanduk maupun media social, Rabu (22/5/2024).

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Lantas AKP I Made Bagus Aditya mengatakan bahwa himbaun ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran Para orang tua tidak membiarkan anaknya berkendara di bawah umur dan selalu tertib berlalu lintas, dan diharapkan dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas anak di bawah Umur di wilayah Hukum Polres Banggai.

Dilarang berkendara dibawah umur berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 UU LLAJ ” Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 44 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.

ads

Kemudian Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM Persyaratan usia untuk penertiban SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. harus memenuhi ketentuan usai paling rendah : a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan DIM D1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelajar bawah umur yang masih nekat membawa motor ke sekolah.

Jika masih kedapatan anak bawah umur mengendarai sendiri kendaraan di jalan kita akan memberikan sanksi berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas,” tegasnya.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Banggai

Berita Terkait

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga
Melalui Pakta Integritas, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Bersih pada Seleksi SIPSS 2026
Berita ini 30 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:00 WITA

Pastikan Kesiapan Program MBG,Kapolsek Biringkanaya dan Lurah Paccerakkang Testi Food SPPG Nusantara 008

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:15 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Serahkan 7 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 kepada Keluarga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:52 WITA

Pemkot Makassar Revitalisasi Tiga Terminal, Siapkan Transportasi Terintegrasi dan Ekonomi Warga

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:46 WITA

Melalui Pakta Integritas, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Bersih pada Seleksi SIPSS 2026

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA