Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Banggai Himbau Anak Dibawah Umur Tak Mengendarai Sepeda Motor

Jumat, 24 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Banggai – Maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur, dalam mengantisipasinya Sat Lantas Polres Banggai terus melaksanakan himbauan baik melalui spanduk maupun media social, Rabu (22/5/2024).

Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasat Lantas AKP I Made Bagus Aditya mengatakan bahwa himbaun ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran Para orang tua tidak membiarkan anaknya berkendara di bawah umur dan selalu tertib berlalu lintas, dan diharapkan dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas anak di bawah Umur di wilayah Hukum Polres Banggai.

Dilarang berkendara dibawah umur berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 UU LLAJ ” Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 44 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,-.

ads

Kemudian Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 Tentang Penertiban dan Penandaan SIM Persyaratan usia untuk penertiban SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a. harus memenuhi ketentuan usai paling rendah : a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan DIM D1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Lantas menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelajar bawah umur yang masih nekat membawa motor ke sekolah.

Jika masih kedapatan anak bawah umur mengendarai sendiri kendaraan di jalan kita akan memberikan sanksi berupa teguran serta pemanggilan orang tua guna mengurus kendaraan saat diamankan petugas,” tegasnya.

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Banggai

Berita Terkait

Akhiri Pertaruhan Nyawa Anak Sekolah, Brimob Bangun Jembatan Gantung 90 Meter di Soppeng
Pimpinan Yossie Group Hj. RKY Yusneti Yossie Ismael Wahid Raih Best Entrepreneur Women Award Winner 2025
Sertu Amir Pabane, Dorong Kejujuran Aparat Desa dalam Pendataan Warga Miskin Tepat Sasaran
IKA 588 Menginspirasi: 3 Jam untuk Kemanusiaan, Donor Darah Sukses Besar Kumpulkan 39 Kantong Darah
Polisi Pastikan Tabrakan di Terminal Kelapa Merupakan Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam
Peringatan HUT Polairud di Polda Babel Berlangsung Khidmat, Doa Mengalun untuk Korban Bencana
Permintaan Maaf Eko Akhiri Kegaduhan dan Tegaskan Respons Cepat Kepolisian
Pencarian Intens Polisi Akhiri Kecemasan Keluarga Yang Menanti Tanpa Kepastian
Berita ini 28 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:44 WITA

Akhiri Pertaruhan Nyawa Anak Sekolah, Brimob Bangun Jembatan Gantung 90 Meter di Soppeng

Selasa, 2 Desember 2025 - 02:17 WITA

Sertu Amir Pabane, Dorong Kejujuran Aparat Desa dalam Pendataan Warga Miskin Tepat Sasaran

Senin, 1 Desember 2025 - 22:14 WITA

IKA 588 Menginspirasi: 3 Jam untuk Kemanusiaan, Donor Darah Sukses Besar Kumpulkan 39 Kantong Darah

Senin, 1 Desember 2025 - 18:07 WITA

Polisi Pastikan Tabrakan di Terminal Kelapa Merupakan Pembunuhan Berencana Bermotif Dendam

Senin, 1 Desember 2025 - 17:55 WITA

Peringatan HUT Polairud di Polda Babel Berlangsung Khidmat, Doa Mengalun untuk Korban Bencana

Senin, 1 Desember 2025 - 17:39 WITA

Permintaan Maaf Eko Akhiri Kegaduhan dan Tegaskan Respons Cepat Kepolisian

Senin, 1 Desember 2025 - 17:31 WITA

Pencarian Intens Polisi Akhiri Kecemasan Keluarga Yang Menanti Tanpa Kepastian

Senin, 1 Desember 2025 - 16:13 WITA

PW SEMMI NTB RESMI MELAPORKAN OKNUM DUGAAN PELANGGAR HUKUM TATA RUANG, LINGKUNGAN, DAN PERTAMBANGAN SERTA PEMBIARAN OLEH OPD KOTA BIMA KE KEJATI NTB

Berita Terbaru