Makassar – Diduga dua orang eksternal bernama Ovan Andika dan Mohammad Nur merampas kendaraan milik Leasing PT Amanah Finance yang merupakan salah satu perusahaan Kalla Group.
Selain dua orang itu, diduga anggota Polri yang bertugas di tim Jatanras Polda Sulawesi Tengah terlibat dalam kasus perampasan aset tersebut.
Perampasan kendaraan itu terjadi di daerah Topoyo Sulawesi Barat.
Head Remedial PT Amanah Finance, Arul menjelaskan bahwa pihaknya mempercayakan dua eksternal itu untuk menarik kendaraan yang sudah lama menunggak pembayaran.
“Ovan dan Mahmud (dipercayakan untuk menarik mobil) sudah mengamankan kendaraan yang sudah berpindah tangan dua kali itu dari tangan orang lain,” kata Arul kepada awak media Senin (27/5/2024).
Setelah berhasil mengamankan kendaraan itu, oknum eksternal sempat meminta kepada PT Amanah Finance untuk mengirim biaya jasa agar barang tersebut segera dikirim kembali ke Makassar.
“Namun saat itu kami sempat bilang jangan dulu kirim siapa tahu ada itikad baik dari yang menunggak untuk membayar,” ucapnya.
Arul menambahkan pada tanggal 16 Mei 2024 kendaraan tersebut hendak dikirim ke Makassar. Pihaknya juga sudah membayar jasa sesuai kesepakatan dengan dua eksternal.
“Pada hari Kamis 16 Mei 2024 kami sepakat bahwa mobil dikirim menggunakan mobil car carrier menuju Makassar. Namun tiba-tiba Ovan dan Mahmud menelpon bahwa ada anggota Jatanras yang mau ambil mobil, saya pun kaget kenapa bisa, apa dasarnya,” ucap dia.
Parahnya diduga oknum anggota Jatanras tersebut bersama Ovan dan Mahmud mengejar mobil itu dari Sulteng sampai Topoyo Sulawesi Barat. Mereka kemudian memberhentikan paksa mobil car carrier untuk menurunkan kendaraan itu.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas PT AMANAH FINANCE