Ingat Hari Ini Operasi Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Patuh Pallawa 2023, Simak Pasal pelanggar
MAKASSAR, 10/7/2023). Kapolrestabes Makassar Laksanakan Satuan Lalu Lintas Operasi Patuh Pallawa 2023 Yang Berlangsung 14 Hari mulai Senin tgl 10 Sampai 23 /7/2023 Juli.
Assalamu Alaikum wr.wb. Di Himbau Kepada Seluruh Masyakarat menginformasikan Kira nya patuhi ber-lalu lintas di Kota Makassar
Prioritas pelanggar berlalulintas di mulainya kegiatan Operasi Patuh Pallawa 2023 Polrestabes Makassar
1.Tidak Menggunakan Helm SNI Dapat di sanksi pasal LAJ dan Denda Maks Rp.250.000;
Tidak menggunakan Sabuk Pengaman di sanksi Pasal LAJ dan Denda Maks Rp.250.000;
2. pengendara di bawa umur dapat di Sanksi pasal LAJ dan Denda Maks Rp.1000.000;
3. Tidak di perbolehkan Berboncengan lebih dari Satu Orang dapat di kenakan sanksi denda maks Rp.250.000;
4. Mengemudi Kendaraan Dalam pengaruh Alkohol Atau Narkoba Dapat Di sanksi dan Denda Maks Rp.3000.000;
5.Pengemudi Menggunakan Handphone saat berkendara Dapat Di sanksi pasal dan Denda Maks Rp.750.000;
6.Pengemudi Melawan Arus Atau Melebihi Kecepatan berkendara Dapat Di Sanksi Pasal LAJ dan Denda Maks Rp 500.000;
7.Menggunakan TNBK Yang Modifikasi Dapat Di sanksi Pasal LAJ dan Didenda Maks Rp.500.000;
Himbauan kepada masyarakat agar patuhi lalu lintas Lengkapi Kelengakapan Surat Kendaraan anda
# Operasi patuh Pallawa 2023. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Salam Prisisi #
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Ingat Hari Ini Operasi Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar Patuh Pallawa 2023, Simak Pasal pelanggar
SENIN, 10 JULI 2023
MAKASSAR, 10/7/2023). Kapolrestabes Makassar Laksanakan Satuan Lalu Lintas Operasi Patuh Pallawa 2023 Yang Berlangsung 14 Hari mulai Senin tgl 10 Sampai 23 /7/2023 Juli.
Assalamu Alaikum wr.wb. Di Himbau Kepada Seluruh Masyakarat menginformasikan Kira nya patuhi ber-lalu lintas di Kota Makassar
Prioritas pelanggar berlalulintas di mulainya kegiatan Operasi Patuh Pallawa 2023 Polrestabes Makassar
1.Tidak Menggunakan Helm SNI Dapat di sanksi pasal LAJ dan Denda Maks Rp.250.000;
Tidak menggunakan Sabuk Pengaman di sanksi Pasal LAJ dan Denda Maks Rp.250.000;
2. pengendara di bawa umur dapat di Sanksi pasal LAJ dan Denda Maks Rp.1000.000;
3. Tidak di perbolehkan Berboncengan lebih dari Satu Orang dapat di kenakan sanksi denda maks Rp.250.000;
4. Mengemudi Kendaraan Dalam pengaruh Alkohol Atau Narkoba Dapat Di sanksi dan Denda Maks Rp.3000.000;
5.Pengemudi Menggunakan Handphone saat berkendara Dapat Di sanksi pasal dan Denda Maks Rp.750.000;
6.Pengemudi Melawan Arus Atau Melebihi Kecepatan berkendara Dapat Di Sanksi Pasal LAJ dan Denda Maks Rp 500.000;
7.Menggunakan TNBK Yang Modifikasi Dapat Di sanksi Pasal LAJ dan Didenda Maks Rp.500.000;
Himbauan kepada masyarakat agar patuhi lalu lintas Lengkapi Kelengakapan Surat Kendaraan anda
# Operasi patuh Pallawa 2023. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, Salam Prisisi #