dnid.co.id, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyoroti harga tiket bus selama periode mudik Lebaran 2024. Tercatat ada kenaikan hingga 100 persen atau dua kali lipat dari harga normal.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, kenaikan harga tiket bus ini terjadi imbas tidak adanya pengaturan tarif. Tarif yang diatur oleh pemerintah melalui ketetapan tarif batas atas hanya berlaku bagi kelas ekonomi.
“Permasalahan berikutnya adalah soal tiket, harga tiket. Regulasi yang berlaku saat ini hanya mengatur tentang tarif batas atas tiket bus kelas ekonomi,” kata Hery dalam Penyampaian Laporan Hasil Pemantauan Mudik Lebaran Tahun 2024, di Jakarta, Senin (27/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, bus kelas ekonomi cenderung beroperasi untuk jarak dekat. Sementara itu, untuk jarak jauh seperti pada mudik Lebaran menggunakan bus kelas non ekonomi, seperti bisnis ataupun eksekutif.
“Padahal beberapa PO bus tidak lagi menyediakan kelas ekonomi, pada umumnya bus kelas ekonomi hanya disediakan untuk jarak dekat. Masyarakat lebih memilih bus kelas non ekonomi dibandingkan dengan bus kelas ekonomi,” tuturnya.
Dengan kecenderungan itu, ada keleluasaan dari Perusahaan Otobus (PO) yang mengatur harga selama periode mudik lebaran. Alhasil, harga tiket bus naik hingga dua kali lipat.
“Pada saat mudik lebaran harga tiket bus non ekonomi mengalami kenaikan yang signifikan hingga 100 persen,” ucapnya.
“Namun, tidak ada pengaturan tarif batas atas bus dengan kelas non ekonomi, sehingga naik turunnya harga tiket bus non ekonomi diserahkan kepada mekanisme pasar,” tambah Hery.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : OMBUDSMAN