dnid.co.id, Donggala – Polres Donggala melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personilnya yang dilaksanakan di halaman Mako Mapolres, Selasa (28/5/2024).
Giat Upacara dilaksanakan Kemarin, Senin (27/5/24) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K
Pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP/7/EMPAT ROMAWI/2024/KHIRDIN tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Inisial RF pangkat Bripka Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dalam sambutannya Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K mengatakan
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) salah satu bentuk hukuman atas pelanggaran anggota polri dari sekian banyaknya Hukuman. Ini tidak perlu terjadi PTDH, perlu tapi bukan untuk disukai” tegas Kapolres
Kapolres Donggala mengatakan dalam arahannya yang mendaftar masuk Polisi banyak, yang mau jadi polisi banyak, Kita yang berdiri disini jangan menyia-nyiakan.” Pesan AKBP Efos
AKBP Efos Satria Wisnuwardhana,S.I.K.,M.I.K kembali mengatakan masih banyak rekan2 kita yang perlu dibina,Kata kuncinya ya..! Diperbaiki dulu.” Tambahnya
” Saya juga berharap kepada seluruh personel Polres Donggala secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polres Donggala