Selanjutnya pelaku melakukan penganiayaan dengan cara Menikam Korban Menggunakan Badik sebanyak 2 (Dua) Tusukan yang mengakibatkan korban Burhan mengalami luka tusuk pada bagian Perut sebelah kiri (Usus Terurai) dan luka tusuk pada bagian lengan sebelah kiri, Selanjutnya datang Korban Zainal yang hendak melerai kejadian tersebut namun Korban Zaenal justru juga mendapatkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri, Selanjutnya Kotban langsung dilarikan ke RSUD Lanto Dg.Pasewang untuk mendapatkan Penangan Medis.
Kedua teman pelaku bernama Wahyu dan Rangga masih tahap pengejaran dan kami akan terus memburu jika keduanya tak berniat menyerahkan diri ke pihak berwajib terdekat, tegasnya
Saat ini berada di posko Resmob Polda dan akan diserahkan ke polres Jeneponto dan pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara
Halaman Berita ini : 1 2
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Sulsel