dnid.co.id, Makassar – Ketua Hmi Komisariat Mengecam keras Kehadiran W Superclub di kota Makassar tuai sorotan dari berbagai elemen masyarakat. Dan Hmi Komisariat Ushuludin Filsafat dan Politik ikut memprotes keberadaan club’ malam tersebut.
Ketua Hmi Komisariat Fufp Cabang Gowa Raya menilai kehadiran tersebut menimbulka. Pro dan Kontra di masyarakat Namun tidak terlepas dari keberadaan diskotik milik Hotman Paris yang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.
Terkait itu Ketua Hmi Komisariat Ushuluddin pun angkat bicara soal tempat hiburan malam (THM) yang ada di dalam kota Makassar belakangan ini marak bak jamur di musim penghujan dan menjadi perbincangan Publik terkhusus di kota makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Ketua Komisariat Ushuludin Filsafat dan Politik mengatakan Banyak pihak menyoroti soal perizinan W Superclub. Tapi ingat ada puluhan Diskotik, THM dan Caffe yang ada di dalam kota Makassar melanggar peraturan daerah. Ada juga Caffe rasa diskotik, Saya harap pemerintah kota dan Bapak Kapolrestabe Makassar dapat bertindak tegas untuk menegakkan aturan seusai dengan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 Yang menyatakan Bahwa Negara Indonesia Adalah negara yang berpayung Hukum,” terang Ketua HMI Komisariat Ushuludin Filsafat dan Poltik tutur (Adriansyah Putra).
Lanjut Adriansyah Putra berharap Agar Kapolrestabe Makassar menindak lanjuti Tidak hanya W Superclub. Diskotik seperti VENN, Tiger Helen, Zona, Noyu, Eksodus, publiq dan W Superclub semua tidak ada izin THM nya,”
Dan secara Adriansyah Putra meminta Kapolrestabes Makassar dan pemerintah daerah harus menutup THM tersebut. Karena dianggap tidak memenuhi peraturan pemerintah dan perundang-undangan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan