Di sebut Bupati cabul, Pemuda Maluku Raya desak Mendagri copot Bupati Halmahera Utara

Jakarta,DNID.co.id– Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Maluku Raya menggelar demonstrasi besar di depan Markas Besar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, (24/11).

Aksi ini menuntut agar Bareskrim segera menindaklanjuti laporan pidana terkait video asusila yang diduga kuat melibatkan Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si.

Massa aksi menegaskan bahwa kelambanan penanganan kasus ini merusak moralitas bangsa dan wibawa hukum di Indonesia.

Koordinator Lapangan Aksi, Vikri Zaman Warwefubun, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Buku Laporan Pengaduan dan Kajian Hukum Komprehensif kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tuntutan aksi difokuskan pada lima pilar utama:

1. Urgensi Penetapan Tersangka Pidana
Mahasiswa mendesak Bareskrim untuk tidak gentar menghadapi pengaruh kekuasaan Terlapor dan segera menetapkan Dr. Piet Hein Babua, M.Si. sebagai TERSANGKA.Mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan dan tidak memihak terhadap dugaan tindak asusila yang menyeret pejabat daerah.

2. Usut Dugaan Obstruction of Justice
Aksi juga menyoroti adanya dugaan keganjilan dalam penanganan kasus di tingkat daerah. Laporan awal yang sempat mandek di Polres setempat harus diselidiki Bareskrim.

 

3. Sanksi Etik dan Pemberhentian Jabatan
Aksi ini sekaligus menjadi desakan keras kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengambil langkah administratif.

4. Mendorong pemerintah daerah agar bersikap terbuka, memberikan klarifikasi resmi, serta memastikan bahwa setiap tindakan penyimpangan moral tidak mendapat toleransi dalam struktur pemerintahan.Meminta jaminan bahwa proses hukum tidak akan dipengaruhi oleh kekuasaan, jabatan, maupun tekanan politik.

5 . Menyerukan pentingnya pemulihan marwah Halmahera Utara melalui penegakan etika publik, integritas jabatan, dan budaya pemerintahan yang bersih.Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban sambil mengawasi proses hukum yang berjalan.

Koordinator Lapangan Aksi, Vikri Zaman Warwefubun, mengatakan, ” Kurang lebih ada 100 rekan-rekan mahasiswa yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polri hari ini, tadi kami telah sampaikan lima tuntutan agar pihak kepolisian segera memproses hukum Bupati Halmahera.”katanya di lokasi Aksi.

“Bukti video asusila ini sudah sangat kuat. Bupati yang melakukan eksibisionisme dan menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan harus dijerat UU Pornografi Pasal 4 dan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Jika rakyat biasa langsung diproses, mengapa pejabat negara dibiarkan? Kami menuntut asas equality before the law ditegakkan!” tegas Vikri.

“Kami menuntut Bareskrim tidak hanya mengusut tindak pidananya, tapi juga mendalami potensi penyalahgunaan kekuasaan atau intervensi yang menghambat proses hukum di daerah. Pressure massa ini adalah bentuk perlawanan terhadap impunitas pejabat,” lanjut dia.

“Kami juga mendesak Mendagri untuk segera menonaktifkan Bupati dan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pejabat yang terbukti melakukan perbuatan tercela tidak layak memimpin. Integritas moral tidak bisa ditawar, dan kasus ini sudah masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi sebagai bukti pelanggaran etik tertinggi,”ungkap nya

Andi Susanto yang juga koordinator lapangan massa aksi menambahkan.

” Alhamdulillah tadi kami di panggil oleh Humas Mabes Polri untuk menyampaikan apa saja yang menjadi tuntutan kali ini, respon nya alhamdulillah baik, dan ini lah yang sebenarnya di harapkan oleh kami. Rekan-rekan mahasiswa di Halmahera pun telah melakukan aksi yang sama di sana tapi respon nya lamban sekali malah bisa di bilang tak di respon, akhirnya kami sepakat ingin menyampaikan kasus asusila yang di lakukan oleh seorang pemimpin di Kabupaten Halmahera kita sampaikan di Mabes Polri hari ini, dengan tujuan pihak aparat kepolisian segera dapat menindaklanjuti kasus ini. Tadi pun kami telah memberi estimasi waktu apa bila 3 X 24 jam pelaporan kami ini tidak dapat jawaban maka kami akan gelar aksi lanjutan dengan massa lebih besar lagi, “pungkas nya.

 

(Nur)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 24 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Kebakaran di Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Intens Hadir Langsung di Lokasi
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Nelayan Bangka Barat Hilang, Tim SAR Bergerak

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Kebakaran di Bonto Lojong, Bupati Bantaeng Intens Hadir Langsung di Lokasi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Berita Terbaru