Dnid.co.id – Pasangkayu– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap perempuan inisial A, lantaran diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Rabu,Dinihari (3/7/2024).
A ditangkap di rumahnya di Dusun Tabarodea Desa Dapurang Kec.Dapurang Kab.Pasangkayu, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu bersama barang bukti Sabu sebanyak 24 Sachet.
Saat ditemui Kamis pagi 4 Juli 2024,Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, mengatakan Benar Tim Opsnal Telah melakukan Upaya Paksa berupa penggeledahan, Penyitaan dan Penangkapan terhadap Perempuan A (46 th), beserta barang bukti berupa 24 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,74 Gram pada Rabu (3/7/2024),dinihari.

Lanjut Yusuf menambahkan Sabu tersebut ditemukan dalam tempat kaca mata warna hitam yang disimpan dalam dos kipas angin kecil. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 3 (tiga) buah korek gas, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 2 (dua) batang kaca pirex dan 1 (satu) set alat hisap/bong serta uang tunai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terhadap Tsk A, disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 ahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Yusuf.
Editor : Redaksi