Breaking News

Radio Player

Loading...

Wanita Paru Baya di Pasangkayu jadi Pengedar Narkoba,24 sachet Sabu Disita Polisi

Sabtu, 6 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Pasangkayu– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap perempuan inisial A, lantaran diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu. Rabu,Dinihari (3/7/2024).

A ditangkap di rumahnya di Dusun Tabarodea Desa Dapurang Kec.Dapurang Kab.Pasangkayu, oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu bersama barang bukti Sabu sebanyak 24 Sachet.

Saat ditemui Kamis pagi 4 Juli 2024,Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, mengatakan Benar Tim Opsnal Telah melakukan Upaya Paksa berupa penggeledahan, Penyitaan dan Penangkapan terhadap Perempuan A (46 th), beserta barang bukti berupa 24 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,74 Gram pada Rabu (3/7/2024),dinihari.

ads

Lanjut Yusuf menambahkan Sabu tersebut ditemukan dalam tempat kaca mata warna hitam yang disimpan dalam dos kipas angin kecil. Selain itu ditemukan juga barang bukti lain berupa 3 (tiga) buah korek gas, 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 2 (dua) batang kaca pirex dan 1 (satu) set alat hisap/bong serta uang tunai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap Tsk A, disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 ahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Yusuf.

Simpan Gambar:

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau
Galakkan Ops KRYD, Polsek Manggala Amankan 50 Liter Miras Ballo
Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras
Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025
Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi
Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari
Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam
Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 22:52 WITA

Aksi Pencurian Senyap di Jantung Kota Terbongkar Sebelum Pelaku Kabur Menyeberang Pulau

Senin, 29 Desember 2025 - 19:21 WITA

Gerak Cepat Personel Polsek Biringkanaya Bubarkan Pesta Miras

Senin, 29 Desember 2025 - 18:44 WITA

Press Release Akhir Tahun 2025, Kapolda Sulsel Paparkan Capaian Kinerja dan Situasi Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 12:07 WITA

Polres Luwu Tindak Tegas Aktivitas Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WITA

Antisipasi Balap Liar dan Geng Motor, Samapta Polrestabes Makassar Gencar Patroli Dini Hari

Minggu, 28 Desember 2025 - 14:32 WITA

Polemik Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polisi, Kasat Samapta Polres Gowa Masih Bungkam

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Berita Terbaru

Caption: Suasana Rakernas PJS yang dilangsungkan secara hybrid, Senin (29/12/2025)

Peristiwa

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

Selasa, 30 Des 2025 - 00:47 WITA