Breaking News

Radio Player

Loading...

Tiga Petinggi Dprd Bantaeng Ditetapkan Tersangka Korupsi 4,9 Milyar

Kamis, 18 Juli 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id – Bantaeng – Teka teki Rumah Dinas Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng yang sebelumnya menyoal disorot oleh sejumlah pihak, termasuk LSM, lantaran tidak ditempati.

Kini menemukan titik terang, setelah kejaksaan negeri Bantaeng melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi dan bukti lainnya,terkait penggunaan anggaran operasional rumdis. Akhirnya ditetapkan sejumlah tersangka.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng,Sulawesi selatan, menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, masa jabatan 2019-2024.

ads

Keempat petinggi  dprd kabupaten bantaeng tersebut, di tetapkan tersangka usai menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan.Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan penyelidik, mulai dari keterangan saksi, surat, dan petunjuk lain seperti perhitungan kerugian keuangan negaranya dan keterangan ahli, keempat orang tersebut terbukti melakukan pembuatan melawan hukum berupa korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka adalah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantaeng, Hamsyah Ahmad, Wakil Ketua H. Irianto, Wakil Ketua II Muhammad Ridwan, dan Sekretaris Dewan Jufri Kau. Keempat tersangka terseret dalam kasus korupsi penyalahgunaan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng 2019-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi mengatakan keempat orang tersebut ditetapkan tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam pemeriksaan. Berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan penyelidik, mulai dari mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk lain seperti perhitungan kerugian keuangan negaranya dan keterangan ahli, keempat orang tersebut terbukti melakukan pembuatan melawan hukum berupa korupsi.

“Telah menetapkan tersangka empat orang terkait kasus penyalahgunaan dana belanja rumah tangga, pemakaian penggunaan fasilitas rumah negara (jabatan), yang ternyata rumah itu tidak ditempati,” kata Satria saat merilis pengungkapan kasus ini, Rabu (16/7/2024).

Satria menjelaskan, dari hasil penyelidikan pihaknya mendapati bahwa ketiga pimpinan DPRD itu tidak menempati rumah dinas tersebut sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp4,9 miliar atas perbuatan keempat tersangka.

“Total yang diterima Rp4,9 miliar, ini berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik,” beber dia.

“Terhadap tersangka yang sudah kita naikkan statusnya hari ini dilakukan penahanan,” imbuh dia.

Satria menjelaskan, pada September 2019 sampai 2024 sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja Natura dan pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng.

“Ini diperuntukkan kepada Pimpinan DPRD. Yaitu Ketua dan Wakil DPRD masa jabatan 2019-2024. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka tidak pernah menempati rumah tersebut,” ungkap Satria.

Anggaran tersebut dicairkan setiap bulannya dengan besaran Rp 25 juta sampai Rp 50 juta dan diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah yang bervariasi. Padahal, kata dia, hal itu telah diatur dalam pasal 18 ayat (5) peraturan pemerintah RI nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penetapan besaran tunjangan pimpinan dan anggota, pakaian dinas, dan atribut serta belanja penunjang operasional rumah negara.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dinyatakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar,”

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring para tersangka ke mobil tahanan selanjutnya di tahan di Lapas Kelas II B Bantaeng untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

 

 

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas kejari Bantaeng

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA