Dnid.co.id, Barru – Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel dinilai lalai dalam mengelola Kereta Api Trans-sulawesi. Dimana selama beroperasi sudah dua kali warga tewas tertabrak rel kereta api.
Sebelumnya telah dialami Lasuddin (52) di area terowongan KA Bottolai, Kabupaten Barru pada (1/2/23) yang lalu.
Pada hari Jumat lalu (19/7/24) hal serupa kembali terjadi di Daerah Bujung Palla, Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru dimana korban Yali (75) meninggal di tempat setelah tertabrak kereta.
Akibat kejadian tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopoe Gerakan Pembahruan 21 (PEKAN-21) menilai pihak pengelola BPKA Sulsel lalai
dalam mengantisipasi hal tersebut.
“Seharusnya pihak pengolah kereta api sudah memasang rambu-rambu dibeberapa titik jalur rel kereta api yang dinilai rawan dilintasi warga.” ujarnya Kamis (25/7/24).
Karena dari hasil investigasi kemarin di Pangkep dan Barru nampak tidak ada rambu-rambu yang terlihat di area lintasan rel yang kerap dilintasi warga.
“Orang bisa saja masuk di lintasan Rel kereta jika tidak ada rambu-rambu yang terpasang.” kata Amir.
Lanjut Dia Katakan, Contoh di jembatan biru Maros kadang banyak anak-anak muda duduk di sekitar area jembatan itu dikarenakan tidak adanya rambu-rambu dan pengawasan dari pihak terkait.
Ia juga mengatakan ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi masyarakat yang nongkrong disekitar rel kereta api itu jelas karena sudah diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya