Dnid.co.id, Mamuju – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil membekuk seorang remaja berinisial MAA (21) asal Jalan Ambo Tjaja, Kota Mamuju.
MAA diamankan polisi lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan hingga penikaman terhadap korban berinisial I (21).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin membenarkan bahwa pelaku penganiayaan sudah diamankan.
“Iya benar bahwa kamu sudah mengamankan terduga pelaku MMA atas kasus tindak pidana penganiayaan (penikaman) terhadap korban I,” kata Kompol Jamaluddin, Kamis (1/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamaluddin menambahkan saat ini terduga pelaku sudah ditahan Mapolres guna menjalani proses lebih lanjut.
“Kini terduga pelaku dan barang bukti sebilah pisau sudah diamankan diruang satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,” tambah Kompol Jamaluddin.
Sekadar diketahui, kronologi kasus ini, yaitu awalnya korban dengan pelaku bersama para saksi berkumpul di rumah kediaman Abdillah (Saksi) bermain game mobile legend pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
“Dari keterangan para saksi bahwa pada saat bermain game mobile legend jaringan mengalami gangguan (Lalod) sehingga pelaku marah dan menuduh korban (Ismail) yang mengotak ngatik jaringan wifi akhirnya terjadi adi mulut / cekcok,” tambah perwira menengah Polri tersebut.
Selanjutnya pada hari ini Rabu tanggal 31 Juli 2024 pelaku mendatangi rumah saksi (Abdillah. M) menemui korban dan pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur yang dibawah dari rumahnya dengan menikam korban sebanyak 4x tusukan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka sebanyak 4 tusukan yang terdiri dari 3 tusukan di bagian punggung dan 1 tusukan di bagian dada.
Penulis : Herman





























