Dnid.co.id, Maros – Polres Maros memberikan klarifikasi terkait tuduhan mengenai pembiaran judi sabung ayam yang dilontarkan oleh beberapa pihak baru-baru ini.
Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin, S.I.K, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menindak segala aktifitas perjudian, mulai dari tindakan preemtif, preventif hingga penegakan hukum.
“Polres Maros berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang merupakan pelanggaran hukum,” ujar AKBP Awaludin Amin, Rabu (4/9/2024).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah razia di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik sabung ayam dan akan terus meningkatkan pengawasan.
Seperti yang dilakukan kemarin, Satreskrim Polres Maros melakukan pembongkaran arena judi sabung ayam di Dusun Tana Lompoa, Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Selasa (3/9).
Kapolres mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami tegaskan akan menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. Kami akan terus memantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Maros,” ujarnya.
Kapolres Maros mengaku bahwa pihaknya memerlukan kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan aktifitas yang mencurigakan agar tindakan lebih lanjut dapat diambil.
“Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktifitas ilegal seperti sabung ayam. Kami akan segera menindaklanjutinya dengan tindakan yang sesuai,” tegas mantap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya tersebut.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya